VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus, Kamis (9/5/2019), menerbitkan aturan baru yang mewajibkan semua pihak yang mengetahui adanya pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melapor ke atasan mereka.
Kini, setiap keuskupan di dunia wajib memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.
Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di seluruh dunia.
"Motu Propirio", adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.
Baca juga: Paus Fransiskus Ingatkan Para Penata Rambut agar Kurangi Bergosip
Dalam dokumen ini disebutkan, siapa saja ang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual "harus melaporkannya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses".
Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam, penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.
Aturan baru ini berpotensi membuat Vatikan dibanjiri laporan pelecehan seksual karena peraturan baru itu berlaku surut.
Artinya, siapa saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.
"Dampaknya akan lebih terasa di luar negara-negara Barat, karena negara-negara seperti AS, Kanada, dan Eropa Barat sudah memiliki sistem pelaporan yang memadai," kata pakar Vatikan, John Allen kepada harian Crux Now.
Di sisi lain, undang-undang ini hanya berlaku di dalam lingkungan gereja. Aturan tersebut tidak memaksa seseorang untuk melaporkan kasus pelecehan seksual kepada otorita sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.