SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura telah mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi publikasi berita palsu.
UU tersebut juga bakal memungkinkan pemerintah Singapura untuk memblokir dan mengeluarkan perintah penghapusan konten tersebut.
Diwartakan Time, RUU Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online telah disahkan pada Rabu (8/5/2019) malam dengan suara 72-9.
Baca juga: Palsukan Surat Sakit untuk Diri Sendiri, Dokter Singapura Didenda Rp 73 Juta
UU tersebut melarang segala berita palsu yang merugikan Singapura atau cenderung memengaruhi pemilu.
Penyedia layanan berita harus menghapus konten yang dianggap melanggar atau mengizinkan pemerintah untuk memblokirnya.
Jika melakukan tindakan yang dinilai berbahaya dan meruska kepentingan Singapura, perusahaan dapat dikenai denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 10,5 miliar.
Sementara, individu yang melanggar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Melansir dari kantor berita AFP, UU tesebut telah memicu kemarahan kelompok Hak Asasi Manusia. Mereka khawatir peraturan baru bisa mengentikan kegiatan diskusi online.
Selain itu, perusahaan-perusahaan teknologi dengan basis utama terkait keuangan dan organisasi wartawan juga terganggu.
"UU itu memberi wewenang kepada Singapura untuk tidak mengekang pandangan di dunia maya yang tidak disetujui," ucap Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur dan Tenggara, Nicholas Bequelin.
"Ini mengkriminalisasi kebebasan berbicara," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada definisi nyata soal arti yang benar atau salah, bahkan justru dikhawatirkan lebih menyesatkan.
Pemerintah Singapura mengklaim lebih menekankan UU itu pada target pernyataan palsu, bukan opini.
Baca juga: Polisi Gadungan China Minta Pelajar di Singapura Pura-pura Diculik
Di sisi lain, pemerintah Singapura mengklaim lebih menekankan koreksi sebagai respons utama ketimbang denda atau hukuman penjara.
Setiap keputusan pemerintah dapat diajukan banding ke pengadilan.
Namun para kritikus juga menyoroti bahwa Singapura telah memiliki UU terkait penghasutan, pencemaran nama baik dan mengganggu keharmonisan ras, yang dapat digunakan untuk mengawasi dunia maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.