Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ditahan Selama 500 Hari, 2 Jurnalis Reuters Dibebaskan Myanmar

Kompas.com - 07/05/2019, 12:08 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pemerintah Myanmar dilaporkan membebaskan dua jurnalis Reuters yang diputus bersalah melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara di Yangon.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diputus bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara September lalu, memunculkan kecaman baik dari diplomat maupun pegiat HAM internasional.

Dilaporkan Reuters via Channel News Asia Selasa (7/5/2019), Presiden Win Myint menerbitkan pengampunan kepada ribuan narapidana saat perayaan Tahun Baru tradisional yang jatuh 17 April lalu.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Bela Vonis Penjara untuk Dua Jurnalis Reuters

Reuters menyerukan bahwa dua jurnalis itu tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena itu, Reuters meminta agar Wa dan Kyaw segera dibebaskan.

Seketika mereka dikerubungi oleh jurnalis asing maupun ketika keluar dari Penjara Insein setelah menghabiskan lebih dari 500 hari berada di balik jeruji besi.

Wa Lone langsung mengacungkan jempol ketika dia dan Kyaw melangkah keluar. Jurnalis berusia 33 tahun itu berterima kasih kepada upaya internasional untuk membebaskan mereka.

"Saya sangat senang dan bersemangat untuk bertemu kembali bersama keluarga serta teman. Saya tidak sabar untuk segera kembali meliput," ujar Wa.

Sebelum ditahan pada Desember 2017, Wa dan Kyaw tengah melakukan liputan investigasi pembunuhan 10 pria dan anak-anak Rohingya oleh tentara dan aktivis Buddha di Rakhine.

Ketegangan yang terjadi pada Agustus 2017 disebut PBB membuat sekitar 730.000 etnis minoritas Rohingya melarikan diri ke kamp pengungsian Bangladesh.

Laporan dari dua jurnalis itu yang memuat pengakuan pelaku, saksi mata, hingga keluarga korban telah mendapat hadiah bergengsi Pulitzer atas jurnalisme internasional.

Upaya untuk mendapat keterangan dari pemerintah Myanmar tak mendapat tanggapan, dengan Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J Adler mengaku senang dengan kabar tersebut.

"Sejak ditahan 511 hari lalu, keduanya menjadi simbol dari kebebasan pers yang penting di seluruh dunia. Kami menyambut kepulangan mereka," tutur Adler.

Sebelum akhirnya dibebaskan, Mahkaman Agung Myanmar menolak upaya kasasi mereka pada April lalu. Mereka kemudian melakukan petisi dengan menyertakan bukti kasus itu dimanipulasi dan kurangnya bukti kejahatan dari polisi.

Istri Wa dan Kyaw kemudian menulis surat meminta grasi. Bukan karena suaminya tidak berbuat salah. Melainkan supaya mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Lord Ara Darzi, anggota dewan penasihat untuk pemulihan Rakhine menyebut bebasnya Wa dan Kyaw merupakan bukti kekuatan dialog bahkan di saat sulit sekalipun.

Baca juga: Reuters: Jurnalis Kami Ditahan karena Meliput Pembantaian Rohingya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com