Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemetik Buah asal Indonesia Berhasil Ubah Aturan di Australia

Kompas.com - 02/05/2019, 15:46 WIB
Veronika Yasinta

Editor

CANBERRA, KOMPAS.com - Kasus seorang pekerja pemetik buah asal Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk di Australia telah dijadikan contoh bagi adanya perubahan aturan buruh di negara itu.

Setelah bekerja menjadi awak kapal di Afrika Selatan dan bekerja tanpa mendapat bayaran selama 18 bulan, Rizky Oktaviana ditawari bekerja di Australia.

Mendapat janji muluk untuk bekerja di Australia pada Desember 2017, nasibnya tidak juga berubah.

Baca juga: Kapal Ikan Indonesia dengan 14 Awak Ditangkap di Australia

Rizky mendapat pekerjaan sebagai pemetik buah ceri, apel dan buah-buahan lain di empat perkebunan di negara bagian Victoria selama enam bulan.

Upah yang diterimanya jauh di bawah upah minimum di Australia atau mendapat upah sekitar 50 dollar Australia (sekitar Rp 500 ribu) untuk pemetikan satu kantong besar.

Kondisi di perkebunan tempat Rizky bekerja juga tidak memadai, dengan tidak ada fasilitas toilet untuk para pekerja, sehingga kadang mereka harus buang air di ladang.

"Kadang mereka membayar saya satu jam hanya 17 dollar, kadang dibayar per biji buah yang dipetik," katanya.

"Tapi ketika buah yang saya petik banyak, mereka lalu membayar saya dengan hitungan per jam, bukan per kantong," imbuhnya.

Kasus yang dialami oleh Rikzy ini dijadikan contoh oleh Pemerintah Victoria guna mengubah aturan perburuhan.

Menteri Utama Victoria Daniel Andrews mengangkat kasus Rizky ini dalam akun Facebook-nya pada Kamis (2/5/2019).

"Rizky Oktaviana datang ke Victoria untuk mencari penghidupan yang lebih baik," tulis Andrews.

"Namun Rizky justru mendapat perlakuan buruk karena posisinya yang lemah," lanjutnya.

Oleh karena itu sejak Senin (29/4/2019), seluruh penyedia tenaga kerja di bidang pertanian harus memiliki lisensi.

Para penyalur tenaga kerja ini juga harus melewati pemeriksaan terkait penyediaan akomodasi, tempat kerja yang memadai, dan bila melanggar bisa dikenai denda maksimal 500 ribu dollar Australia (sekitar Rp 5 miliar).

"Kita akan menghukum operator yang tidak benar, dan melindungi pekerja karena tidak seorang pun di Victoria pantas mendapat perlakuan buruk," ujarnya.

Baca juga: Videonya Bersama Penari Telanjang Beredar, Caleg di Australia Mundur

Di Australia, banyak lahan pertanian tergantung kepada operator penyedia tenaga kerja, dan sebagian dari mereka kemudian mengeksploitasi para pekerja.

Buruh tersebut terkadang memang datang secara gelap atau mau menerima upah rendah begitu saja.

Sejak kejadian yang dialaminya, Rizky sekarang sudah bekerja di sebuah peternakan ayam yang tidak melanggar hukum.

"Saya tidak mau orang lain mendapatkan perlakuan buruk di tempat kerja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com