Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biarkan Putri Tirinya Tewas Kelaparan, Ibu Ini Dihukum Mati

Kompas.com - 01/05/2019, 19:33 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

ATLANTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan dilaporkan mendapat hukuman mati di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS), setelah membuat putri tirinya tewas kelaparan.

Ibu bernama Tiffany Moss itu dinyatakan bersalah pada Senin (29/4/2019) atas kematian Emani Moss, putri tiri yang berusia 10 tahun, pada enam tahun silam.

Baca juga: Dihukum Mati, 2 Terdakwa Pembunuhan 6 Orang Ajukan Banding di Hari Terakhir

Diwartakan The Independent dan CNN Rabu (1/5/2019), Moss terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, penyiksaan anak, dan upaya penghilangan barang bukti.

Media lokal Atlanta-Journal Constitution mewartakan, Moss sama sekalit tidak menunjukkan emosi di mukanya ketika juri menjatuhkan hukuman mati itu.

Perempuan berusia 36 tahun itu terdakwa pertama yang bakal menjalani suntik mati di Georgia dalam lima tahun terakhir berdasarkan laporan Atlanta-Journal.

Dalam persidangan, dipaparkan bagaimana Moss berusaha menghilangkan bukti kejahatannya dengan cara membakar jenazah Emani di kawasan permukiman Lawrenceville.

Saat jenazah Emani yang sudah hangus terbakar ditemukan polisi, dilaporkan saat itu bobotnya hanya 32 pound atau sekitar 14 kilogram, jauh dari rata-rata anak seusianya.

Si ayah Eman Moss yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena bersekongkol dengan istrinya itu meneleponn polisi dan mengatakan anaknya bunuh diri.

Saat di lokasi kejadian, polisi mengungkapkan bagaimana Eman menuturkan bahwa putrinya itu telah mengakhiri hidup dengan cara meminum cairan kimia.

Dalam kesaksian pengadilan, diketahui Moss menolak untuk memberi makanan kepada si putri tiri selama dua pekan sehingga dia tewas sebelum jenazahnya dibakar.

"Dia akan dipindahkan ke pengadilan negara bagian dalam 20 hari ke depan setelah menerima putusan," terang Jaksa Distrik Gwinnett County, Daniel Porter.

Jika dieksekusi, dia bakal menjadi perempuan ketiga sepanjang sejarah Georgia yang mendapat hukuman mati setelah Lena Baker pada 1944, dan Kelly Gissendaner di 2015.

Adapun pengacara Moss menyatakan mereka bakal mengambil langkah hukum terhadap hukuman mati yang diterima Moss.

Baca juga: China Kembali Jatuhkan Hukuman Mati kepada Warga Kanada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com