Pihak kepolisian kemudian pergi ke apartemen namun tidak ada seorang pun yang menjawab.
Baca juga: Kisah TKI di Singapura Gagal Nyoblos karena Tak Dapat Izin Majikan
Polisi kembali ke apartemen itu beberapa hari kemudian dan menemukan Weti dengan keadaan mata merah.
Weti kemudian dibawa ke Changi General Hospital dengan luka-luka, termasuk dua jari yang patah, pembengkakan pada kedua tangannya, dan memar pada matanya.
Meski telah memberikan 12.800 dollar Singapura sebagai kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan Weti, itu semua tidak mengurangi hukuman yang seharusnya diterima Choo.
Pukul TKI dengan Penggaruk Punggung, Majikan di Singapura Dibui 10 Bulan
SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Australia memukul jari asisten rumah tangga asal Indonesia hingga patah dengan penggaruk punggung kayu.
Akibat perbuatannya itu, Ng Bee Choo kini harus tinggal di hotel prodeo selama 10 bulan.
Seorang TKW asal Indonesia Weti Alimi Carmadi mulai bekerja dengan Choo sebagai asisten rumah tangga pada Oktober 2016.
Weti bertugas untuk membersihkan rumah dan menjaga ibu Choo yang sudah lanjut usia dan harus bergerak dengan kursi roda, serta memiliki masalah jantung.
Namun, setelah bekerja selama satu tahun, Weti mulai mendapat perlakuan kasar secara fisik dan verbal apabila berbuat salah.
"Korban tidak mencari bantuan atau memberi tahu siapa pun tentang kekerasan yang dia terima karena ketakutan," kata Jaksa Penuntut Umum, Houston Johannus.
Pada Januari 2018, Choo sedang bersiap kerja ketika mengetahui Weti menjatuhkan botol obat ibunya ke lantai sehingga isinya keluar.
Saat Weti mengambil obat tersebut dari lantai dan meminumkannya kepada ibunya, dia menjadi marah besar.
Choo kemudian mengambil penggaruk punggung kayu sepanjang 45 cm dan memukul kepala Weti.
Weti menggunakan tangannya untuk menutupi kepalanya yang dipukul beberapa kali dengan alat itu sehingga menyebabkan tangan jarinya patah.