PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan Perancis menolak gugatan sejumlah perempuan yang berada di Suriah untuk pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Perancis.
Diwartakan CBC News, Selasa (23/4/2019), hakim menilai tidak dapat membuat keputusan yang mengikat terkait masalah itu karena melibatkan negosiasi dengan otoritas asing atau intervensi di wilayah asing.
"Menolak tuntutan pemulangan warga negara Perancis dan anak-anak mereka, yang saat ini berada di Suriah," demikian pernyataan pengadilan.
Baca juga: Kosovo Pulangkan 110 Warganya yang Gabung ISIS di Suriah
Dalam pertemuan para menteri negara G-7 di Paris pada bulan ini, masalah soal pemulangan keluarga ISIS asal negara Barat yang pergi ke Suriah telah menjadi perdebatan.
AS meminta negara-negara lain untuk menerima kembali warganya dan mengadili mereka apabila diperlukan.
Namun, permintaan "Negeri Paman Sam" ditolak sebagian besar sekutu Eropa.
Diperkirakan ada sekitar 5.000 anggota ISIS dan keluarganya yang kini ditahan sementara di penjara Suriah.
Sementara itu, ada 32 warga Kanada yang kini ditahan oleh pasukan Demokratik Suriah. Menteri Keamanan Publik Kanada Ralph Goodale mengaku tidak tergesa-gesa dalam memutuskan pemulangan anggota ISIS dan keluarganya.
"Faktanya tetap Suriah adalah bagian dunia yang berbahaya dan tidak berfungsi," katanya.
"Kami tidak bermaksud membahayakan kehidupan para pejabat konsuler atau diplomatik kami," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.