Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina dari Dakwaan Pembunuhan

Kompas.com - 22/04/2019, 15:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan di Malaysia dilaporkan membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.

Adelina meninggal pada Februari 2018 di rumah sakit setelah sehari sebelumnya, dia ditemukan di luar rumah majikannya tidur bersama anjing berjenis Rottweiler.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.

Baca juga: Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

S Ambika yang merupakan majikan Adelina ditangkap tak lama setelah Adelina diselamatkan, dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal diganjar hukuman mati

Namun seperti diberitakan media lokal via AFP Senin (22/4/2019), Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu.

Tidak dijelaskan apa yang membuat pengadilan di Penang membebaskan Ambika. Fakta tersebut langsung memantik kekecewaan dari pengacara HAM kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.

Dia menuturkan keputusan pengadilan Penang itu "mengejutkan dan tidak bisa diterima". Menurutnya, kasus Adelina merupakan kasus penyiksaan paling mengerikan yang pernah tercatat.

"Namun entah bagaimana, dewan kejaksaan agung bisa memutuskan untuk membatalkan dakwaan," terang anggota Komisis Antar-Pemerintah AEAN untuk HAM itu.

Anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, Steven Sim, menyebut keputusan pengadilan begitu tragis. "Sama seperti kematian Adelina," keluh dia.

Sim mengatakan dia sudah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas yang berjanji bakal meninjau kasus tersebut. Kecaman juga datang dari Indonesia.

Direktur Eksekutif MIgrant Care Wahyu Susilo menuturkan dia mengecam putusan tersebut dan menyebutnya jauh dari rasa keadilan yang pantas diterima keluarga Adelina.

Wahyu menjelaskan kemungkinan Ambika dibebaskan karena pengadilan tidak bisa  memanggil saksi kunci, dalam hal ini adalah orangtua Adelina, untuk bersaksi di pengadilan.

Dia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes kepada Kuala Lumpur karena kasusnya menimbulkan kecaman dan kemarahan di Tanah Air.

Baca juga: Inilah Alur Perekrutan TKI Adelina oleh 3 Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com