KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan di Malaysia dilaporkan membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.
Adelina meninggal pada Februari 2018 di rumah sakit setelah sehari sebelumnya, dia ditemukan di luar rumah majikannya tidur bersama anjing berjenis Rottweiler.
Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.
Baca juga: Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati
Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.
Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).
S Ambika yang merupakan majikan Adelina ditangkap tak lama setelah Adelina diselamatkan, dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal diganjar hukuman mati
Namun seperti diberitakan media lokal via AFP Senin (22/4/2019), Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu.
Tidak dijelaskan apa yang membuat pengadilan di Penang membebaskan Ambika. Fakta tersebut langsung memantik kekecewaan dari pengacara HAM kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.
Dia menuturkan keputusan pengadilan Penang itu "mengejutkan dan tidak bisa diterima". Menurutnya, kasus Adelina merupakan kasus penyiksaan paling mengerikan yang pernah tercatat.
"Namun entah bagaimana, dewan kejaksaan agung bisa memutuskan untuk membatalkan dakwaan," terang anggota Komisis Antar-Pemerintah AEAN untuk HAM itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan