Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Pasien Sakit Parah di New Jersey Boleh Akhiri Hidup

Kompas.com - 15/04/2019, 20:48 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber Daily Mail

TRENTON, KOMPAS.com - Gubernur New Jersey di AS, Phil Murphy, menandatangani undang-undang yang memungkinkan pasien dengan sakit parah untuk mengakhiri hidupnya.

Diwartakan Daily Mail, Minggu (14/4)2019), Murphy menandatangani Medical Aid in Dying for Terminally Ill Act secara tertutup. Nantinya, hukum tersebut akan mulai berlaku pada Agustus tahun ini.

Dalam UU tersebut tertulis, diperlukan dua dokter untuk menandatangani permintaan pasien dewasa di New Jersey untuk membuat keputusan yang secara sukarela menyatakan keinginan untuk mati.

Baca juga: Penembakan di Festival Seni New Jersey Lukai 20 Orang, Pelaku Tewas

Pasien diharuskan meminta pengobatan dua kali dan diberi kesempatan untuk membatalkan keputusan. Setidaknya satu permintaan harus dibuat secara tertulis dengan ditandatangani dua saksi.

Satu saksi tersebut paling tidak merupakan kerabat pasien, yang berhak atas warisannya.

"Sebagai pejabat publik, saya tidak dapat menyangkal alternatif ini bagi mereka yang mungkin mencapai kesimpulan berbeda," katanya.

Pria tersebut sebelumnya mengalami pergumulan karena dia berlawan dengan iman yang menjadi keyakinannya.

UU ini menjadi pembahasan panjang yang dimulai pada 2014 ketika seorang perempuan California berusia 29 tahun harus pindah ke Oregon bisa menggunakan hukum negara bagian itu untuk mengakhiri hidupnya.

Brittany Maynard menderita sakit parah karena kanker otak.

Suaminya, Dan Diaz, memuji langkah negara bagian New Jersey dengan mengatakan warga kini tidak harus berpindah untuk mendapatkan tindakan tersebut.

Oregon merupakan negara bagian di AS yang kali pertama memberikan pilihan mengakhiri hidup bagi pasien sakit parah. Menyusul kemudian California pada 2016.

Baca juga: Gedung Putih Direnovasi, Trump Berlibur ke Resornya di New Jersey

Meski demikian, muncul kritikan terhadap UU itu karena dianggap melegalkan bunuh diri.

"Ini melegalkan bunuh diri dengan bantuanz banyak warga New Jersey yang rentan sekarang berisiko mengalami bahaya mematikan," ujar Direktur Eksekutif Rights Action Fund, Matt Valliere.

Selain California dan Oregon, Colorado, Hawaii, Vermont, Washington dan District of Columbia memiliki UU serupa dengan New Jersey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com