Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Heroin di Balik Seragam, Eks Pramugara Malaysia Airlines Dipenjara di Australia

Kompas.com - 12/04/2019, 23:40 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

KOMPAS.com - Seorang pramugara Malaysia Airlines dipenjara akibat tindakannya berupaya menyelundupkan heroin ke Melbourne, Australia.

Mantan awak kabin, Fariq Aqbal Omar, tertangkap basah menyembunyikan narkoba yang dibungkus di balik seragamnya, sehingga menimbulkan tonjolan yang tak biasa.

Omar membawa heroin ke dalam pesawat dari Kuala Lumpur ke Melbourne pada Mei 2018 untuk seorang mantan kolega dan seorang pria lain yang berjanji akan membayarnya 500 dollar AS (sekitar Rp 5 juta).

Pengadilan Victoria mengungkap, pria Malaysia berusia 34 tahun itu terekam CCTV tengah berjalan kaki melintasi Bandara Melbourne dengan saku celana dan rompi yang menggembung akibat 10 bungkus heroin murni.

Omar memasukkan paket narkoba itu ke dalam kopernya di kamar mandi bandara sebelum meninggalkan terminal dan naik bus bersama awak kabin lainnya.

Baca juga: Pramugara EasyJet Buka Pintu Toilet Setelah Penumpang Terlalu Lama di Dalam

Tetapi, ungkap pengadilan, pejabat Angkatan Perbatasan Australia meminta mereka semua kembali ke area bagasi dengan membawa barang bawaan mereka.

Omar mengambil narkoba itu dari kopernya dan mencoba menyembunyikannya di sakunya sebelum tertangkap.

Dia mengatakan kepada polisi bahwa paket itu berisi tembakau atau shisha ilegal.

Omar mengaku bersalah mengimpor sejumlah obat-obatan terlarang yang diawasi ketat dalam jumlah komersil dan telah dijatuhi hukuman maksimum lima tahun dan enam bulan penjara atas tindakan tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Wendy Wilmoth mengatakan sulit untuk memahami bagaimana Omar dibujuk untuk berpartisipasi dalam aksi berisiko tinggi dengan bayaran yang tidak seberapa.

Pengadilan mengungkap, Omar memiliki seorang istri dan dua anak di Malaysia dan telah dianggap baik secara profesional dan sosial sebelum penangkapannya.

"Tindakan Anda telah menghasilkan musibah yang sangat besar bagi Anda," kata Hakim Wilmoth, dikutip ABC Indonesia.

"Ini adalah sesuatu yang seharusnya Anda pertimbangkan sebelum melakukannya," tambah hakim.

Baca juga: Ajak Penumpang Berkelahi, Pramugara American Airlines Dikandangkan

Omar akan menghabiskan minimal tiga tahun di penjara sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Istrinya sempat pergi ke Melbourne untuk mendengarkan pembelaan dan putusan pengadilan terhadap Omar, tetapi pengadilan mengungkapkan, Omar tak mungkin bisa dikunjungi lagi sebelum dibebaskan dari penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com