Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 16 Tahun Asal Jepang Diduga Buat dan Jual Uranium secara Online

Kompas.com - 11/04/2019, 21:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

TOKYO, KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah menengah yang baru berusia 16 tahun diduga telah membuat uranium dan menjual bahan mudah meledak itu di situs lelang online.

Tuduhan baru yang ditujukan kepada seorang siswa laki-laki dari sekolah menengah di Tokyo itu muncul setelah polisi menggelar penyelidikan tahun lalu atas laporan penjualan zat bertuliskan "Uranium 99,9 persen" di situs lelang online Yahoo.

Temuan lelang yang mencurigakan pada November 2017 itu lantas dilaporkan oleh Otoritas Regulasi Nuklir Jepang kepada pihak pengelola situs pada Januari 2018, yang langsung menurunkan laman lelang tersebut.

Kepolisian Tokyo telah mengidentifikasi penjual dan sejumlah orang yang mengajukan penawaran terhadap uranium yang dilelang. Mereka pun diinterogasi oleh petugas.

Baca juga: Otoritas Jepang Selidiki Laporan Lelang Uranium di Situs Online

Pelajar tersebut diduga merupakan salah satu penawar yang sukses mendapatkan material uranium tersebut.

Dia juga diduga memperoleh bijih uranium alami melalui cara lain, yang kemudian diolahnya menjadi "yellowcake", sejenis bubuk konsentrat uranium, yang lantas dia lelang secara online.

Namun menurut sumber, pelajar itu melakukan hal tersebut hanya karena ketertarikannya pada bidang kimia dan tidak bermaksud menggunakannya untuk tindak kriminal. Demikian menurut sumber investigasi, yang dikutip Japan Today.

Kendati demikian polisi telah menyerahkan hasil investigasi kepada jaksa pada Senin (8/4/2019), dan pelajar itu dituduh telah melanggar undang-undang pengendalian bahan peledak, karena membuat dan memiliki 2,4 gram penthrite, sejenis bahan peledak, di rumahnya, antara 19-20 Agustus 2018.

Pelajar itu mempelajari cara mengolah biji uranium dari seorang mantan mahasiswa yang dikenalnya melalui media sosial pada pertengahan 2018. Mahasiswa itu telah dihukum karena melanggar undang-undang kontrol bahan peledak.

Undang-undang peraturan nuklir Jepang melarang orang selain badan dan organisasi yang berizin untuk mentransfer uranium.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 1 juta yen (sekitar Rp 128 juta).

Baca juga: Iran Diizinkan Mengimpor 130 Ton Uranium

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com