LONDON, KOMPAS.com - Warga negara Inggris yang telah gabung dengan ISIS dan ingin kembali kini dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal tersebut menyusul disahkannya undang-undang baru dan mulai diberlakukan pekan lalu, yang ditujukan kepada setiap warga negaranya yang telah bepergian ke wilayah dalam daftar hitam pemerintah.
Dilansir Daily Mail, peraturan tersebut menjadikan seseorang yang bepergian ke daerah terlarang dalam daftar hitam dan menetap lebih dari satu bulan tanpa alasan yang sah, sebagai tindak kejahatan.
Wilayah yang telah masuk dalam daftar hitam saat ini mencakup provinsi Idlib di barat laut Suriah, yang sebagian telah dikuasai oleh organisasi teroris terkait Al-Qaeda.
Baca juga: Remaja Inggris Berjuluk Osama bin Bieber Tewas Dieksekusi ISIS
Namun daftar daerah yang lebih luas, termasuk sebagian wilayah Suriah, Libya, Afghanistan, dan Somalia, akan diajukan kepada parlemen sebelum akhir tahun ini.
Disampaikan Menteri Dalam Negeri Inggris Victoria Atkins, setiap warga negara Inggris yang diketahui pernah pergi ke wilayah-wilayah terlarang itu dan kembali setelah menetap dalam waktu tertentu, dapat diancam dengan undang-undang baru tersebut.
"Setiap individu akan diberi waktu satu bulan untuk meninggalkan daerah yang terlarang, setelah itu mereka akan menghadapi penuntutan jika memilih untuk tinggal," ujar menteri.
Undang-undang baru tersebut tidak memerlukan bukti keterlibatan seseorang dengan organisasi teroris atau milisi asing, maupun ikut dalam pertempuran.
Sehingga undang-undang baru ini juga dapat dikenakan kepada para "penganting ISIS" yang saat ini terjebak di Suriah.
Banyak tersangka anggota kelompok teroris yang kini ditahan di Idlib sejak 2012, setelah terjepit antara perbatasan Turki dengan pasukan pemerintah yang loyal kepada Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan