Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selfie" di Pantai Ini Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 06/04/2019, 15:39 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

BANGKOK, KOMPAS.com — Selfie saat ini sudah menjadi tren yang dilakukan hampir semua orang yang memiliki telepon pintar.

Tempat-tempat eksotis atau ekstrem biasanya menjadi tempat ber-selfie favorit, misalnya pantai.

Namun, di sebuah pantai di Thailand, turis yang kedapatan selfie bisa diancam hukuman mati. Mengapa demikian?

Ternyata pantai yang dimaksud berada tak jauh dari bandara internasioal Phuket.

Baca juga: Foto Selfie Bugilnya Ditemukan Murid, Guru Ini Dipecat Sekolah

Karena lokasinya yang dekat dengan bandara, pesawat yang akan mendarat atau lepas landas menjadi atraksi tersendiri.

Dan, tentu saja ber-selfie dengan latar belakang pesawat yang melintas di atas kepala saat akan mendarat merupakan foto yang amat luar biasa.

Namun, perilaku para turis ini dikabarkan membuat pengelola bandara tak suka karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi para pilot.

"Kami membangun sebuah zona keselamatan yang dikatagorikan sebagai daerah terlarang, di mana siapa pun dilarang mengambil foto," kata Wakil Manajer Umum Bandara Internasional Phuket, Wichit Kaewsaithiam.

"Selain di zone ini, warga lokal dan turis masih bisa datang untuk berfoto," kata dia.

Pengelola bandara dikabarkan juga memperingatkan turis agar tidak menerbangkan drone atau menyalakan pena laser di kawasan tersebut agar tidak mengganggu pilot.

"Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati untuk perilaku yang bisa mengganggu konsentrasi pilot," ujar Wichit kepada harian The Bangkok Post.

Seorang direktur bandara Phuket, Monrudee Gettuphan, sebelumnya mengatakan, para petugas amat khawatir dengan keselamatan mereka yang ber-selfie dekat bandara.

Dia menambahkan, siapa saja harus menjauh dari zona terlarang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Hendak Foto Selfie di Pinggir Rel, Gadis di Rusia Tersambar Kereta

Peringatan itu juga ditujukan untuk mencegah rusaknya organ pendengaran karena suara keras dari mesin pesawat.

"Menurut undang-undang penerbangan 1978, siapa saja yang melanggar aturan ini terancam hukuman penjara 5-20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujar seorang pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com