Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanada Terbitkan "Travel Advice" bagi Warganya yang Hendak ke Brunei

Kompas.com - 05/04/2019, 11:41 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber CBC

OTTAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kanada menyampaikan keprihatinannya terhadap Brunei yang memberlakukan hukum syariah yang ketat di negaranya.

Dalam undang-undang tersebut, yang paling menyita perhatian dunia adalah hukuman rajam sampai mati terhadap pria yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain.

Kantor Urusan Global Kanada menyatakan menentang hukuman berat di bawah hukum syariah yang diberlakukan Brunei, yang mencakup hukuman fisik bahkan hukuman mati.

"Kami telah menyampaikan keprihatinan kami secara langsung terhadap Brunei dan mendesak pemerintah negara itu untuk menunda penerapan hukum pidana baru dan untuk membuat perubahan guna memastikan bahwa itu konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan Kanada, dikutip CBC.

Baca juga: Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri dan Hukum Mati untuk Penghina Nabi

Selain itu, pemerintah Kanada juga menerbitkan saran perjalanan atau travel advice, bagi warganya yang berencana melakukan perjalanan ke Brunei.

Pemerintah memperingatkan bahwa negara itu telah memberlakukan hukuman mati bagi kaum gay.

"Para pelancong LGBT harus mempertimbangkan dengan hati-hati risiko bepergian ke Brunei," tulis pernyataan Kantor Urusan Global Kanada yang memperingatkan bahwa hukum tersebut dapat menjerat warga negara lain.

Kritik juga disampaikan anggota parlemen dari NDP, Randall Garrison yang mendesak pemerintah Kanada untuk mengambil sikap tegas terhadap Brunei.

"Tindakan itu semakin meminggirkan komunitas LGBT dan menjadikan kekerasan bahkan kematian hal yang nyata bagi mereka yang tinggal di Brunei," ujarnya.

"Kanada harus berpihak pada PBB dan banyak negara lain di dunia yang mengecam undang-undang itu dengan menyerukan bahwa itu adalah kemunduran serius bagi hak asasi manusia di dunia," tambahnya.

Pemerintah Brunei yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah pertama kali memperkenalkan hukum syariah di negara itu pada 2014, untuk meningkatkan nilai-nilai Islam dalam negara monarki kecil yang kaya minyak itu.

Sebelum 2014, warga komunitas LGBT di Brunei diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun di bawah undang-undang baru yang berlaku untuk semua umur bahkan orang asing itu, mereka yang dinyatakan melakukan perbuatan homoseksual atau perzinaan dapat dihukum mati dengan dirajam atau dihukum pukulan menggunakan tongkat tebu.

Baca juga: Brunei Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati pada Pelaku LGBT dan Zina

Serta mereka yang dinyatakan bersalah atas tindak pencurian dapat dihukum potong tangan.

Amnesti Internasional Kanada menyebut hukum pidana baru di Brunei itu sebagai tindakan kejam dan keterlaluan.

Sementara Kementerian Imigrasi Australia belum memiliki rencana maupun program khusus untuk melindungi atau membantu orang-orang yang melarikan diri dari hukuman pidana baru di Brunei.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dalam pemilihan pengungsi yang akan dimukimkan kembali di Kanada, yang memastikan bahwa kasus ditinjau dengan benar dan bahwa pelamar dimukimkan kembali di negara yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujar juru bicara kementerian Mathieu Genest.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com