Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virgin Australia Batalkan Perjanjian dengan Maskapai Brunei

Kompas.com - 04/04/2019, 12:46 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

SYDNEY, KOMPAS.com - Perusahaan milik Richard Branson, Virgin Australia, membatalkan perjanjian perjalanan stafnya dengan maskapai nasional Brunei.

Keputusan tersebut merupakan buntut kebijakan pemerintah Brunei memberlakukan hukum pidana baru, termasuk hukuman mati terhadap LGBT.

Diwartakan kantor berita AFP, Kamis (4/4/2019), perjanjian itu padahal memungkinkan staf Virgin untuk memesan tiket diskon penerbangan Royal Brunei Airlines ketika berlibur.

Baca juga: Setelah George Clooney, Elton John Serukan Boikot Hotel Milik Sultan Brunei

Maskapai terbesar kedua di Australia setelah Qantas itu mengirim surel kepada karyawan yang berisi tentang pemberlakuan hukum pidana baru yang mulai berlaku pada Rabu lalu.

"Perjanjian myID (perjalanan staf) antara Virgin Australia dan Royal Brunei kini telah dihentikan dengan segera," tulis surel yang diterima karyawan Virgin.

Dalam perjanjian yang terpisah, Royal Brunei masih bisa menjual kursi yang tersedia pada penerbangan Virgin Australia di Australia tetap berlaku.

Sementara itu, CEO Qantas Alan Joyce yang merupakan salah satu pemimpin bisnis yang gay di Australia, menolak berkomentar soal peninjauan kembali kesepakatan perjalanan stafnya dengan Royal Brunei.

Brunei Darussalam, sebuah negara monarki absolut yang diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Boliah, pertama kali mengumumkan undang-undang itu pada 2013.

Namun penerapannya tertunda setelah dihadapkan pada kelompok oposisi dan kelompok-kelompok hak asasi manusia, serta ketika para pejabat menyusun rincian pelaksanaannya.

UU tersebut menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, dan penghinaan dan pencemaran nama Nabi Muhammad.

UU itu juga memperkenalkan hukuman cambuk untuk tindakan aborsi, serta hukuman potong tangan atas tindak pencurian.

Baca juga: PBB: Hukuman Rajam sampai Mati di Brunei Tak Manusiawi

Kini, Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional, bergabung dengan sebagian besar negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi.

Keputusan tersebut telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia, dengan PBB melabelinya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Selebriti dunia yang dipimpin oleh aktor George Clooney dan penyanyi Elton John, menyerukan pemboikotan hotel-hotel milik Brunei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com