Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Komentar Mendukung Teror Selandia Baru, Pria Ini Dilarang Pakai Internet

Kompas.com - 02/04/2019, 23:55 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

ADELAIDE, KOMPAS.com - Seorang pria Adelaide, yang didakwa setelah mengunggah komentar mendukung serangan teroris di Christchurch, Selandia Baru, akhirnya resmi tak diizinkan untuk menggunakan internet.

Chad Rolf Vinzelberg (37) dituduh memiliki senjata api tanpa izin dan empat tuduhan lainnya atas kepemilikan senjata yang dilarang setelah polisi menggeledah rumahnya di pinggiran utara kota Adelaide bulan lalu.

Penggeledahan oleh polisi itu dipicu oleh serangkaian komentar yang diduga diunggah Vinzelberg di media sosial yang mendukung pembantaian di Christchurch dan memuji para teroris yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Baca juga: Pasca-penembakan di Selandia Baru, Facebook Perketat Siaran “Live”

Pengadilan Magistrasi Adelaide mengungkap, foto profil daringnya menunjukkan Vinzelberg memegang senjata dan selama pencarian, polisi menemukan senjata api berisi peluru di bawah kasurnya, serta tongkat yang bisa dipanjangkan dan dua pisau lipat.

Senjata palu gada abad pertengahan dan panah otomatis juga turut ditemukan di rumahnya.

Vinzelberg diberikan jaminan selama sidang pengadilan pertamanya dengan syarat dia tidak akan menggunakan internet.

Pada Selasa (2//4/2019), ia mewakili dirinya sendiri di persidangan dan meminta pengadilan untuk mengubah persyaratan itu.

Dia mengatakan, dirinya menjalankan "bisnis pertukangan" tetapi juga mengklaim telah kehilangan pekerjaannya.

"Saya benar-benar membutuhkan internet untuk mencari pekerjaan karena media telah memberitakan kejadian ini, mereka telah membuat tuduhan dan saya telah kehilangan pekerjaan saya karenanya," kata Vinzelberg.

"Saya satu-satunya orang yang bekerja untuk menghidupi keluarga, saya punya istri dan tiga anak serta cicilan rumah."

Hakim Brett Dixon menolak untuk mengabulkan permintaan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, polisi mengatakan Vinzelberg benar-benar mengkhawatirkan keselamatan masyarakat dan bahwa pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perangkat lain yang ditemukan di rumahnya.

Pengacaranya pada kesempatan itu mengatakan kepada pengadilan bahwa barang-barang itu hiasan dan dipajang di "tempat penyimpanan pribadi" kliennya.

Vinzelberg tidak didakwa sehubungan dengan dugaan materi yang diunggah ke internet. Kasus ini akan kembali disidangkan di pengadilan pada bulan Desember.

Baca juga: Teroris di Selandia Baru Sempat Unggah Foto Masjid Al Noor di Facebook 2 Hari Sebelum Serangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com