Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Kisah Homoseksualitas Para Biksu, Novelis Sri Lanka Ditangkap

Kompas.com - 02/04/2019, 21:23 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

KOLOMBO, KOMPAS.com - Seorang novelis Sri Lanka ditahan karena menulis kisah soal homoseksualitas di kalangan biksu Buddha.

Shakthika Sathkumara (33) ditangkap di kota Polgahawela di wilayah utara negeri itu, Senin (1/4/2019).

Shakthika kemudian ditahan selama sembilan hari setelah sejumlah biksu mengadukantulisan sang novelis ke polisi.

Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Novelis Belanda di Solo

Cerita pendek yang ditulis Shakthika berisi referensi tak langsung soal praktik homoseks di kalangan biksu.

Padahal para biksu memiliki pengaruh besar di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Buddha itu.

"Sekelompok biksu memprotes referensi praktik homosekseksualitas di kalangan biksu menghina agama Buddha," ujar seorang juru bicara kepolisian.

Cerita pendek yang bermasalah itu dipublikasikan lewat akun resmi Shakthika dengan menggunakan bahasa Sinhala.

Kepolisian mengatakan, para biksu yang melaporkan masalah ini menolak untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan. Para biksu ini bersikukuh agar Shakthika diproses secara hukum.

Shakthika kemudian dihadapkan ke pengadilan lokal yang mendakwanya telah memicu kebencian terhadap agama di bawah perjanjian HAM internasional PBB yang juga  ditandatangi Sri Lanka.

Sementara itu, para aktivis lokal memprotes atas apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

"Polisi telah menyalah gunakan wewenang dengan membuat penangkapan yang sewenang-wenang," demikian pernyataan Gerakan Media Bebas.

"Kami mengecam tindakan kepolisian," tambah organisasi itu.

Baca juga: Saat Novelis Terperosok Lelucon Gagal...

Biksu Buddha diwajibkan untuk hidup selibat atau tidak menikah.

Sementara, homoseksualitas adalah tindakan melawan hukum di Sri Lanka sesuai dengan undang-undang 1883 buatan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com