WELLINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Selandia Baru sangat total dalam mempersiapkan aturan pelarangan senjata gaya militer (MSSA) dan semi-otomatis pasca-penembakan di masjid Christchurch.
Melalui rancangan aturan yang bakal dibahas pekan depan, MSSA dan senapan semi-otomatis bakal dilarang. Khususnya kaliber ,22 dan shotgun dengan amunisi tak lebih dari lima butir.
Kemudian pemerintah bakal melarang adanya suku cadang yang bisa meningkatkan performa senjata, hingga menyiapkan skema khusus pembelian (buyback) senjata.
Baca juga: Teroris di Selandia Baru Sempat Unggah Foto Masjid Al Noor di Facebook 2 Hari Sebelum Serangan
Terkait skema buyback itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern memprediksi negara bakal menghabiskan dana hingga 200 juta dollar, atau Rp 1,9 triliun.
Namun Wakil PM Winston Peters dikutip The Guardian Selasa (2/4/2019) berkata, pemerintah perlu untuk bersiap menghadapi kondisi terburuk.
"Ini mungkin heboh. Namun bisa jadi dana kami bakal habis 300 juta dollar (Rp 2,8 triliun)," kata Peters dalam wawancara dengan Radio NZ.
Dalam aturan itu, setiap masyarakat Negeri "Kiwi" diharuskan menyerahkan seluruh MSSA maupun senapan semi-otomatis mereka paling lambat September mendatang.
Jika tidak, terdapat hukuman penjara bagi para pelanggar. Dimulai dari dua tahun menghuni hotel prodeo jika ada yang ketahuan menjual senjata larangan itu.
Kemudian lima tahun penjara atas kepemilikan senjata itu, dan tujuh tahun jika mengarahkan senjata yang dilarang ke orang lain.
"Mempunyai senjata api adalah anugerah, bukan hak di negara ini," tegas Menteri Kepolisian Stuart Nash kepada Parlemen Selandia Baru.
Gun City, toko senjta di Christchurch menghendaki agar setiap pemilik senjata diperlakukan adil, dan meminta prosesnya diperlambat.
Reformasi senjata terjadi setelah teroris asal Grafton, Australia, menyerang Masjid Al Noor dan Linwood saat Shalat Jumat 5 Maret lalu.
Teroris yang mengklaim sebagai ekstremis kulit putih itu menewaskan 50 jemaah, dengan korban paling banyak terjadi di Al Noor.
Baca juga: 11.000 Orang Tanda Tangani Petisi Lawan Pengetatan Aturan Senjata di Selandia Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.