Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati di AS Tak Punya Hak Dieksekusi Tanpa Rasa Sakit

Kompas.com - 02/04/2019, 10:32 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung AS memutuskan tidak bisa menjamin kematian tanpa rasa sakit dalam eksekusi terpidana mati di Missouri.

MA menyebut, Russell Bucklew dapat dieksekusi dengan sutikan mematikan meski menderita penyakit langka dan parah.

Diwartakan Los Angeles Times, Senin (1/4/2019), pengadilan menolak klaim Bucklew yang menyebut hukuman dengan suntuk mati bisa memicu pendarahan dan tersedak.

Baca juga: Sanksi Hambat Evakuasi Korban Banjir, Iran Tuding AS Teroris Ekonomi

Bucklew menyebut, kondisi penyakitnya, hemangioma kavernosa, mungkin bisa menyebabkan rasa sakit berlebihan jika dia dihukum mati dengan suntik.

Hemangioma kavernosa merupakan pertumbuhan jaringan pembuluh darah non-kanker.

Kondisi itu menyebabkan tumor berisi darah bersarang di tenggorokan, leher, dan wajahnya. Suntik mati selama proses eksekusinya diyakini dapat membuat tumor itu pecah,

Dia meminta negara mencari metode eksekusi lain, seperti gas mematikan.

Kasus ini menyoroti kesenjangan ideologis yang tajam dalam pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Bucklew yang kini berusia 50 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 1996 atas kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan terhadap mantan pacarnya dan pasangan barunya, serta anak laki-laki berusia 6 tahun.

Laporan BBC menyebutkan, hakim konservatif MA menilai Bucklew mengulur-ulur waktu untuk eksekusinya.

Hakim Neil Gorsuch mencatat, narapidana tersebut telah berada di ambang hukuman mati selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Bawa Senjata ke Sekolah, Remaja 14 Tahun di AS Tembak Temannya

"Amendemen ke-8 melarang metode hukuman mati yang kejam dan tidak biasa, tapi tidak menjamin seorang tahanan meninggal tanpa rasa sakit," katanya.

Berbeda dengan Gorsuch, Hakim Stephen Breyer menilai kondisi Bucklew memungkinkannya dihukum mati dengan gas nitrogen, sebuah metode eksekusi yang diizinkan di tiga negara bagian AS.

Bucklew diklim telah diberi cukup waktu untuk mengajukan pengaduan, namun dia melakukannya hanya 15 hari sebelum dijadwalkan akan dieksekusi mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com