Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Lakukan KDRT, Kakek 76 Tahun Tewas Dipukuli Istrinya

Kompas.com - 02/04/2019, 10:24 WIB
Ervan Hardoko

Editor

LONDON, KOMPAS.com — Seorang perempuan berusia 73 tahun yang memukuli hingga tewas suaminya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana.

Packiam Ramanathan menyerang suaminya, Kanagusabi Ramanathan yang berusia 76 tahun, saat pria itu berbaring di tempat tidur di rumah mereka di Newham, London timur, pada 21 September 2018.

Dalam persidangan, Packiam mengaku sedang "kesurupan" ketika dia memukuli suaminya dengan menggunakan tongkat kayu.

Baca juga: Polisi Dibunuh Istri dan Anaknya karena Melarang Mereka Pakai Jeans

Dia akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan berencana. Namun, dia mengaku melakukan penganiayaan itu sebagai akibat dari penindasan yang dia alami selama 35 tahun pernikahan.

Pasangan tersebut dijodohkan orangtua mereka pada 1983. Mereka meninggalkan Sri Lanka ketika perang saudara terjadi di negara itu.

Kanagusabi ditemukan dengan cedera kepala serius dan beberapa luka pada tubuh dan leher setelah Packiam Ramanathan mengatakan kepada tetangga bahwa dia telah memukul suaminya.

Packiam mengaku hilang kendali setelah bertahun-tahun mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang kerap memukulinya dan menuduhnya berselingkuh dengan penjual ikan.

"Saya tidak tahu bagaimana saya melakukannya. Bagi saya, saya masih merasa orang lain yang melakukannya," kata Packiam.

Jaksa Sally O'Neil mengatakan, pasangan itu bertengkar karena masalah uang. Packiam menjadi sangat marah ketika mengetahui suaminya menulis surat kepada polisi Sri Lanka dan menuduh saudaranya melakukan penipuan dan pencurian.

Namun, pengacara Stephen Kamlish QC yang membela Packiam mengatakan, jika perempuan berusia 73 tahun itu ingin membunuh suaminya yang menderita diabetes, dia bisa saja memberinya dosis insulin yang lebih besar.

"Fakta bahwa tindakannya dilakukan dengan cara seperti itu, dengan tongkat, berarti tidak ada perencanaan," katanya.

Baca juga: Istri Bunuh Suami Setelah Temukan Kondom di Kantong Celananya

Panel juri berunding selama setengah jam dan memutuskan Packiam Ramanathan tidak bersalah atas pembunuhan berencana.

Namun, dia akan mendengarkan untuk kasus pembunuhan yang tidak direncanakan. Sidang vonis akan digelar pada Jumat (5/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com