Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Mulai Melunak kepada Doan Thi Huong

Kompas.com - 01/04/2019, 10:02 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

SHAH ALAM, KOMPAS.com - Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kini dapat menguraikan senyumnya.

Pasalnya, pengadilan Malaysia melunak dengan menjatuhkan dakwaan yang lebih rendah kepada Doan Thi Huong.

"Saya senang," kata perempuan yang juga menantikan kebebasan seperti Siti Aisyah asal Indonesia yang sebelumnya ditangkap karena dicurigai membunuh Kim Jong Nam.

Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Keluarga Minta Doan Thi Huong Tak Putus Asa

Diwartakan kantor berita AFP, Senin (1/4/2019), Huong telah diadili sejak 2017 atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur.

Dia dituding melancarkan aksi tersebut dengan menggunakan racun saraf dalam sernagan bergaya Perang Dingin.

Sebelumnya, pengadilan menolak permintaan awalnya agar tuduhan pembunuhan digugurkan pada bulan lalu.

Pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi di Shah Alam, perempuan berusia 30 tahun itu kini menghadapi tuduhan yang lebih rendah yaitu menyebabkan cedera dengan senjata berbahaya.

Dalam dakwaan baru yang dibacakan di pengadilan, dia mengaku bersalah dan terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Bashir yakin kliennya akan menerima hukuman penjara yang lebih singkat.

"Sangat mungkin dia bisa bebas hari ini," katanya.

Huong dan Aisyah selalu membantah melakukan pembunuhan. Mereka mengaku ditipu dengan diyakinkan bahwa yang mereka lakukan merupakan lelucon untuk acara TV.

Pengacara mereka menyebut para kliennya merupakan kambing hitam. Mereka meyakini dalang sebenarnya adalah empat warga Korea Utara, yang melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan itu.

Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong

Apabila Huong bebas, berarti tidak ada seorang pun yang menghadapi dakwaan pembunuhan atas kematian Kim Jong Nam pada Februari 2017.

Kim Jong Nam pernah dianggap sebagai pewaris kepemimpinan Korea Utara. Sementara, Korea Selatan menuduh Korea Utara memerintahkan pembunuhan.

Pelaku pembunuhan di Malaysia menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com