Laporan Straits Times menyebutkan, tes alkohol akan dikelola secara profesional oleh petugas yang memenuhi syarat di area nonpublik.
Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Pilot di Bostwana Tewas Setelah Menabrakkan Pesawat
Pilot yang ketahuan berada di bawah pengaruh alkohol dapat didenda hingga 50.000 dollar Singapura atau Rp 525 juta dan dipenjara maksimal dua tahun.
Jika pelanggaran terjadi lagi, jumlah denda akan meningkat dua kali lipat dan dipenjara hingga lima tahun.
Peraturan ini mirip dengan yang berlaku di negara lain, seperti Australia, India, dan China.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.