Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot yang Terbangkan Pesawat Keluar Singapura Akan Dites Alkohol

Kompas.com - 29/03/2019, 14:41 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) akan memberlakukan aturan baru terkait dengan keselamatan.

Pilot yang mengoperasikan pesawat keluar dari Bandara Changi dan Bandara Seletar akan menghadapi tes alkohol secara acak mulai Minggu (31/3/2019).

Diwartakan Channel News Asia, tes alkohol acak itu merupakan bagian dari upaya CAAS untuk memperketat aturan tentang minum alkohol di kalangan pilot.

Baca juga: Air India Minta Pilot Tidak Pesan Makanan Khusus Selama Penerbangan

Aturan tersebut berlaku selang enam bulan setelah penerbangan Singapore Airlines dibatalkan dari Melbourne ke Wellington karena pilot tak lolos tes alkohol.

"CAAS memiliki kebijakan nol toleransi terhadap konsumsi alkohol," demikian pernyataan otoritas.

"Pada 31 Maret 2019, CAAS akan mengimplementasikan Program Pengujian Alkohol Bandara, dan memulai tes alkohol secara acak kepada pilot di Bandara Changi dan Seletar," lanjutnya.

Ketika menghadapi uji alkohol, pilot akan menjalani tes breathalyzer, yang mampu membaca kandungan alkohol dalam napas.

Apabila pilot kedapatan melebihi batas alkohol 0,02 gram per 210 liter napas, dia tidak akan diizinkan terbang.

"Batas ini telah ditentukan berdasarkan praktik terbaik internasional," bunyi pernyataan CAAS.

"Itu setara dengan standar 'toleransi nol', dengan memperhitungkan potensi keberadaan alkohol dalam napas karena faktor lain seperti obat-obatan atau obat kumur," tuturnya.

Laporan Straits Times menyebutkan, tes alkohol akan dikelola secara profesional oleh petugas yang memenuhi syarat di area nonpublik.

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Pilot di Bostwana Tewas Setelah Menabrakkan Pesawat

Pilot yang ketahuan berada di bawah pengaruh alkohol dapat didenda hingga 50.000 dollar Singapura atau Rp 525 juta dan dipenjara maksimal dua tahun.

Jika pelanggaran terjadi lagi, jumlah denda akan meningkat dua kali lipat dan dipenjara hingga lima tahun.

Peraturan ini mirip dengan yang berlaku di negara lain, seperti Australia, India, dan China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com