Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brunei Dikabarkan Akan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT

Kompas.com - 27/03/2019, 18:29 WIB
Ervan Hardoko

Editor

BANDAR SERI BEGAWAN, KOMPAS.com - Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan.

Hukuman baru ini memungkinkan dijatuhi hukuman cambuk dan bahkan dirajam sampai mati untuk seseorang yang terlibat hubungan seksual sesama jenis.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hukuman tersebut.

Perilaku homoseksual dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut.

Baca juga: Mahathir: Hak LGBT Tak Cocok untuk Malaysia

Namun, hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Brunei menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan Hukum Syariah pada 2014 di mana diterapkan hukuman terhadap mereka yang hamil di luar nikah atau magkir shalat Jumat.

Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.

Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverly Hills di Amerika Serikat yang dimiliki keluarga kerajaan Brunei.

Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Hukum baru ini menurut rencana akan mulai diberlakukan pada 3 April mendatang. Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project.

"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya sudah amat terbatas sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.

Woolfe mengatakan, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di negeri itu kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember lalu.

Pernyataan itu pun baru diketahui publik pekan ini.

Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus membenarkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei yang memasika hukum mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.

Sejauh ini, belum diperoleh komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.

Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei yang melarang hubungan seksual antarsesama jenis kelamin.

Sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.

Baca juga: MA India Cabut Aturan Larangan LGBT Buatan Penjajah Inggris

Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.

Jumlah penduduknya sekitar 400.000 orang dan 67 persen di antaranya pemeluk agama Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah.

Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com