Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Sering Dikentuti Atasan, Pria Ini Tuntut Kompensasi Rp 18 Miliar

Kompas.com - 27/03/2019, 18:13 WIB
Ervan Hardoko

Editor

MELBOURNE, KOMPAS.com - Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempatnya pernah bekerja karena mantan atasannya sering kentut di depannya.

David Hingst mengatakan, Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, mengangkat bokong dan kentut ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.

Hingst melayangkan gugatan terhadap Construction Engineering sebesar 1,8 juta dollar Australia atau setara Rp 18,2 miliar tahun lalu.

Baca juga: Rekam Aksi Kentut di Tempat Kerja, Pria Ini Dipecat

Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan terhadap mantan bawahannya itu.

Pria berusia 56 tahun tersebut kemudian naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3/2019). Dia mengaku kebiasaan kentut sang mantan atasan tersebut membuatnya mengalami "stres parah".

Hingst, yang bermukim di Melbourne, mengklaim mantan koleganya itu sengaja mengentutinya.

"Saya sedang duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia masuk ke ruangan yang kecil dan tanpa jendela," papar Hingst kepada kantor berita Australian Associated Press (AAP).

"Dia kentut di belakang saya dan langsung pergi. Dia melakukan tindakan ini lima atau enam kali sehari," tambah dia.

Pada sidang tahun lalu, Short mengaku tidak ingat kentut di dekat Hingst, meski "mungkin pernah sekali atau dua kali".

Bagaimanapun, Short membantah buang angin dengan niat untuk menyebabkan stres atau merundung Hingst.

Hingst merujuk Short dengan panggilan 'Si Bau' dan menyemprotkan deodoran ke arahnya, seperti yang dicatat pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya.

Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami penderitaan psikis.

Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan, Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".

Baca juga: Penumpang Tak Berhenti Kentut, Maskapai Belanda Alihkan Pendaratan

Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.

Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya telah menunjukkan "sikap menakjubkan".

"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com