Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Masukkan 145 Orang ke Dalam Daftar Terorisme

Kompas.com - 26/03/2019, 22:36 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan Mesir telah membuat putusan yang memasukkan sebanyak 145 orang ke dalam daftar terorisme.

Keputusan tersebut setelah pihak Pengadilan Kasasi menolak banding para terdakwa atas putusan yang disahkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juni tahun lalu.

Putusan yang dibuat pengadilan Mesir, pada Selasa (26/3/2019), itu telah menguatkan keputusan tentang daftar orang yang dianggap terorisme di negara itu.

Para terdakwa yang dimasukkan dalam daftar dituduh sebagai pihak yang melatih para anggota kelompok militan, serta membuat rencana kekerasan di negara itu. Demikian disampaikan sumber pengadilan, dikutip AFP.

Baca juga: Presiden Sisi Minta Eropa Tidak Ceramahi Mesir soal HAM

Dalam daftar tersebut, termasuk nama sejumlah tokoh senior organisasi Persaudaraan Muslim atau al-Ikhwan al-Muslimin, yang banyak dari mereka melarikan diri dari Mesir setelah tergulingnya presiden Islam Mesir, Mohamed Morsi, pada 2013 lalu.

Organisasi itu pun kemudian diberi label organisai teroris, beberapa bulan setelah tergulingnya Morsi.

Pasangan pembawa acara televisi yang berbasis di Turki, Moataz Matar dan Mohamed Nasser, yang keduanya bekerja untuk saluran al-Ikhwan al-Muslimin, termasuk dalam daftar tersebut.

Matar baru-baru ini berada dalam bidikan negara setelah dia memprakarsai seruan di dunia maya yang mengajak kepada aksi protes menentang Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi.

Terdakwa lainnya di antaranya adalah Hamza Zoba, serta penceramah Wagdy Ghoneim, termasuk pula mantan presiden yang digulingkan, Mohamed Morsi.

Para terdakwa tersebut menghadapi tuduhan yang beragam, termasuk merencanakan tindakan kekerasan bersenjata di dalam negeri, serta merekrut elemen tempur dan melatih mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Militer Mesir Siap Lindungi Negara-negara Teluk dari Ancaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com