Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut OTT Direktur Krakatau Steel Terkait Pengadaan Barang dan Peralatan Bernilai Total Rp 26,4 M

Kompas.com - 23/03/2019, 20:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Hingga saat ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU, AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta).

Namun demikian, KET belum menyerahkan diri ke KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.

"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Baca juga: KPK Sita Rp 20 Juta dan Satu Buku Tabungan Terkait OTT Direktur Krakatau Steel

Selanjutnya, seperti diungkapkan Saut, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET dan GT.

Dia menambahkan, pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET yang kemudian disetorkan ke rekening AMU.

"AMU juga menerima uang 4 ribu dollar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkapnya kemudian.

Lalu, papar Saut, pada Jumat 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta tersebut diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Ini (Rp 20 juta) bukan soal jumlah uangnya ya, tapi lebih ke nama besar perusahaanya," ucap Saut.

Selain menyita uang senilai Rp 20 juta tersebut, KPK juga mengamankan buku tabungan atas nama AMU.

Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan yang diduga melibatkan direktur Krakatau Steel pada Jumat (22/3/2019) petang. KPK melakukan operasi tangkap tangan di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta. Pelaku yang diduga merupakan Direktur Krakarau Steel ditangkap bersama dengan 3 orang lainnya dengan sejumlah uang. Penangkapan diduga terkait proyek pengerjaan di lingkup Krakatau Steel. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan. #OTTKPK #KrakatauSteel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com