JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang mengenai dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Keenam orang tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel), HTO (General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel), HES (General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel), AMU (swasta), KSU (swasta), dan HTO (sopir).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3/2019).
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaaan di Bintaro. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT KS," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Baca juga: Seorang Direktur Terjaring OTT KPK, Ini Kata PT Krakatau Steel
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, lanjutnya, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari WNU, tim mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat.
"Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," ungkapnya kemudian.
Secara paralel, seperti diungkapkan Saut, tim kemudian mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia menambahkan, tim lain pergi ke Cilegon, Banten, untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pukul 22.30. Kemudian, semuanya dibawa ke gedung KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 24 jam, kata Saut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU dan AMU diduga sebagai penerima serta KSU dan KET (swasta) diduga sebagai pemberi.
Hingga kini, KET belum menyerahkan diri.
Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.