Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merampok dan Membunuh, Pria Malaysia Dieksekusi Mati di Singapura

Kompas.com - 22/03/2019, 18:23 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura pada Jumat (22/3/2019) mengeksekusi mati warga Malaysia atas pemnunuhan seorang pekerja konstruksi di Kallang pada 2010 silam.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, Michael Garing dieksekusi dengan cara digantung.

Diwartakan Channel News Asia, dia merupakan bagian dari empat orang yang melakukan perampokan pada Mei 2010, melukai beberapa korban, dan membunuh seorang warga negara India Shanmuganathan Dillidurai.

Baca juga: Dinilai Salah Ucapkan Salam ke PM Malaysia, Presiden Korsel Dikritik

Michael dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada April 2015. Permohonan bandingnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada Februari 2017.

Hakim menyebut perbuatannya sebagai kebrutalan yang sungguh biadab dan tanpa ampun.

"Seorang terpidana pembunuh menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

"Hukum kami berlaku sama untuk semua, terlepas dari apakah pelakunya warga lokal atau asing," lanjutnya.

"Semua orang asing yang mengunjungi atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum kami," imbuhnya.

Insiden perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada 29 Mei 2010. Michael dan tiga temannya bernama Tony Imba, Hairee Landa, dan Donny Meluda merencanakan perampokan.

Michaelmempersenjatai diri dengan parang sepanjang 58 cm. Malam hari, mereka merampok dan menyebabkan cedera parah pada tiga korban lainnya.

Sementara, dillidurai sedang bersepeda di sepanjang Jalan Kallang saat diserang kelompok tersebut, hingga membuatnya tewas. Para pelaku mengambil dompet korban dan melarikan diri.

Michael pernah mengajukan petisi untuk grasi kepada Presiden Halimah Yacob, namun tidak berhasil.

Baca juga: Mahathir: Sejumlah Perusahaan Asing Berminat Beli Malaysia Airlines

"Michael diberi proses penuh berdasarkan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata kementerian.

Sementara itu, Tony dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 24 cambukan. Hairee mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 33 tahun disertai 24 cambukan.

Donny juga dijatuhi hukuman 33 tahun penjara dan 24 cambukan pada November tahun lalu. Dia ditangkap setelah enam tahun buron di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com