SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura pada Jumat (22/3/2019) mengeksekusi mati warga Malaysia atas pemnunuhan seorang pekerja konstruksi di Kallang pada 2010 silam.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, Michael Garing dieksekusi dengan cara digantung.
Diwartakan Channel News Asia, dia merupakan bagian dari empat orang yang melakukan perampokan pada Mei 2010, melukai beberapa korban, dan membunuh seorang warga negara India Shanmuganathan Dillidurai.
Baca juga: Dinilai Salah Ucapkan Salam ke PM Malaysia, Presiden Korsel Dikritik
Michael dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada April 2015. Permohonan bandingnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada Februari 2017.
Hakim menyebut perbuatannya sebagai kebrutalan yang sungguh biadab dan tanpa ampun.
"Seorang terpidana pembunuh menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
"Hukum kami berlaku sama untuk semua, terlepas dari apakah pelakunya warga lokal atau asing," lanjutnya.
"Semua orang asing yang mengunjungi atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum kami," imbuhnya.
Insiden perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada 29 Mei 2010. Michael dan tiga temannya bernama Tony Imba, Hairee Landa, dan Donny Meluda merencanakan perampokan.
Michaelmempersenjatai diri dengan parang sepanjang 58 cm. Malam hari, mereka merampok dan menyebabkan cedera parah pada tiga korban lainnya.
Sementara, dillidurai sedang bersepeda di sepanjang Jalan Kallang saat diserang kelompok tersebut, hingga membuatnya tewas. Para pelaku mengambil dompet korban dan melarikan diri.
Michael pernah mengajukan petisi untuk grasi kepada Presiden Halimah Yacob, namun tidak berhasil.
Baca juga: Mahathir: Sejumlah Perusahaan Asing Berminat Beli Malaysia Airlines
"Michael diberi proses penuh berdasarkan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata kementerian.
Sementara itu, Tony dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 24 cambukan. Hairee mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 33 tahun disertai 24 cambukan.
Donny juga dijatuhi hukuman 33 tahun penjara dan 24 cambukan pada November tahun lalu. Dia ditangkap setelah enam tahun buron di Malaysia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.