JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren mengamankan Sahril (31), seorang pedagang asongan yang melakukan perampokan pada Selasa (19/3/2019) lalu.
Sahril ditangkap setelah merampas Hafid (29) yang menanyakan alamat kepadanya. Saihudin merampas sebuah ponsel dan sejumlah uang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia mengatakan, kejadian perampasan itu terjadi pada Selasa dini hari.
Awalnya Hafid yang ingin ke Rumah Sakit Tanjung Priok bertanya ke Sahril yang kala itu tengah berjualan di bawah flyover Tanjung Duren tepatnya di depan Mal Taman Anggrek tentang alamat menuju Tanjung Priok.
Baca juga: Jambret Ponsel Bocah SD, Dua Pria Dikeroyok Warga di Depok
"Korban tanya alamat kepada pelaku dan pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban menuju pintu tol Tanjung Priok," kata Rensa saat dikonfirmasi Jumat (23/3/2019).
Merasa tertolong, Hafid kemudian mengantarkan menaikkan pelaku ke mobilnya untuk menunjukkan arah. Ia sempat dibawa berputar-putar oleh pelaku sebelum diarahkan menuju pintu tol.
Merasa terbantu, ia kemudian memberi Sahril uang sebesar Rp 50.000 namun pelaku justru marah-marah karena merasa tersinggung.
"Korban pun akhirnya nambahin lagi sampai Rp 300 ribu tapi pelaku juga enggak mau nerima. Katanya itu enggak cukup buat ongkos taksi balik ke Tanjung Duren," kata Rensa.
Masih merasa tak puas, Sahril mengancam korbannya dengan menunjukkan ganggang golok yang disimpannya dari balik jaket.
Ia mengatakan akan membacok kepala korban jika tidak menyerahkan harta lainnya.
Hafid yang ketakutan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya ke pelaku. Setelah kejadian, ia melaporkan tindakan pedagang tersebutke Polsek Tanjung Duren.
Beberapa jam kemudian, Sahril dibekuk kepolisian di sebuah lahan kosong di belakang Mal Taman Anggrek.
Dari tangan Sahril Polisi mengamankan uang tunai dan ponsel korban. Sedangkan gagang golok telah dibuangnya ke kali.
"Pengakuannya dia baru sekali saja melakukan aksi seperti ini, tetapi kami masih mendalami," kata Rensa.
Akibat perlakuannya tersebut Sahril dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.