Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bawaslu karena Disebut Biarkan Hoaks, Ini Penjelasan Ma'ruf Amin

Kompas.com - 22/03/2019, 10:37 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mempertanyakan pelaporan terhadapnya ke Badan Pengawas Pemilu atas tuduhan membiarkan penyebaran hoaks yang merugikan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial dengan durasi 1 menit 25 detik.

Dalam video itu, pada sebuah acara, ada seseorang yang berbicara mengajak masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019

Jika tidak, Nahdlatul Ulama akan menjadi fosil di masa depan. Selain itu, jika  Ma'ruf Amin kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana. Diduga, Ma'ruf juga hadir dalam acara tersebut.

Baca juga: Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Biarkan Hoaks yang Rugikan Prabowo-Sandi

Menurut Ma'ruf, laporan terkait video yang viral tersebut tidak tepat.

"Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," ujar Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Ma'ruf menyampaikan ini di sela-sela kunjungannya ke Samarinda. Dia menjelaskan pertemuan dalam video itu adalah pertemuan internal antara kiai. Dalam pertemuan semacam itu, kata dia, wajar jika antara sesama kiai saling bertukar pandangan.

Ma'ruf mengatakan sesama ulama bukan saling menceramahi melainkan saling mengingatkan.

"Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai. Nah kiai ketika masing-masing menyambut itu saling memberikan warning, jangan sampai terjadi ini," kata Ma'ruf.

Dia bersikap diam karena merasa pertemuan dalam video itu tidak termasuk kategori penyebaran hoaks.

"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," ujar dia.

Ma'ruf mengatakan apa yang disampaikan seorang ulama dalam video itu adalah bentuk kekhawatiran tentang potensi penggurusan Islam rahmatan lil alamin, Islam Ahlussunah Wal Jamaah, dan Islam moderat.

Menurut Ma'ruf, itu adalah paham yang diikuti Nahdlatul Ulama (NU) yang dianggap paling cocok dengan Indonesia. Para ulama dalam video itu berharap persoalan politik tidak merusak paham-paham Islam ini.

"Jadi ini semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan," kata dia.

Adapun, Ma'ruf dilaporkan oleh seorang warga bernama Wahid Hasyim. Ia didampingi Koordinator Advokat Peduli Pemilu (Apelu) Papan Sapari.

"Kami melaporkan Ma'ruf karena telah membiarkan hoaks yang sudah berkembang. Pembiaran hoaks itu terjadi dalam sebuah pengajian yang dihadiri Ma'ruf, dan saat itu seorang ustaz mengatakan tidak ada lagi zikir dan tahlil di Istana," ujar Papan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Papan menegaskan, pembiaran yang diduga dilakukan oleh Ma'ruf tidak elok karena yang bersangkutan saat ini sedang menjadi cawapres.

Dalam kasus ini, pelapor menyertakan video dan beberapa berita dari media daring guna dijadikan sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu.

Menurut pelapor, Ma'ruf diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com