Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dua Anak Gadisnya, Perempuan Ini Dipenjara

Kompas.com - 21/03/2019, 15:41 WIB
Ervan Hardoko

Editor

BRISBANE, KOMPAS.com — Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk disunat dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Perempuan ini menjadi orang pertama di Negara Bagian Queensland, Australia, yang dipenjara karena melakukan sunat perempuan.

Di pengadilan Distrik Brisbane terungkap, kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu bahwa mereka akan disunat ketika dibawa melakukan perjalanan ke Somalia bersama ibu mereka pada April 2015.

Baca juga: Praktik Sunat Perempuan Masih Terjadi di Singapura, Mengapa?

Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu, yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari Negara Bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).

Dalam pembacaan vonis, hakim Leanne Clare mengatakan, sunat perempuan melibatkan jenis kekerasan tertentu, tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi.

Dia mengatakan, perempuan itu telah menempuh langkah-langkah untuk menghindari jangkauan hukum Queensland.

"Dia sengaja membawa keluar kedua gadis itu dari negara yang akan melindungi mereka," kata Clare.

"Dia melakukan perjalanan itu dengan maksud mutilasi," kata hakim.

"Seorang ibu yang menempatkan putrinya pada tindakan itu benar-benar mengkhianati posisinya sebagai orang tepercaya."

Di pengadilan terungkap kedua gadis itu tinggal di rumah nenek mereka di Somalia ketika "seseorang diatur" untuk melakukan prosedur sunat pada mereka.

Jaksa Dejana Kovac mengatakan, hal itu membuat kedua gadis tersebut mengalami pendarahan selama sehari dan kesakitan hingga tiga hari.

"Salah satu dari gadis itu mengatakan ibunya ada di sana. Dia tidak dibius, sepenuhnya terjaga dan merasa sakit," katanya.

Hukuman maksimum untuk tuntutan mutilasi alat kelamin perempuan di Queensland adalah 14 tahun penjara.

Kovac mengatakan pada 2008 perempuan yang menjalani prosedur serupa pada masa kanak-kanaknya mengatakan kepada petugas keselamatan anak bahwa dia tahu FGM ilegal di Australia dan tidak berencana untuk mengirim putrinya ke Afrika untuk menjalaninya.

Bukti medis menunjukkan tidak ada jaringan parut permanen pada kedua gadis itu, tetapi "konsekuensi psikologis" yang terus-menerus mungkin terjadi, kata Kovac di pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum perempuan Somalia itu Patrick Wilson mengatakan kliennya, yang sedang menjalani kemoterapi, didukung anak-anaknya.

Clare membenarkan, vonis itu merupakan yang pertama di Queensland dan mengatakan hanya dua kasus lain yang pernah diajukan ke pengadilan Australia, keduanya di New South Wales.
 
Baca juga: AS Dorong Upaya Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), FGM melibatkan penghapusan sebagian atau total organ genital eksternal wanita atau cedera lain pada organ genital wanita karena alasan non-medis.

Sebuah laporan Lembaga Kesehatan dan Kesejahteraan Australia, yang dirilis pada Februari, mengatakan, PBB memperkirakan setidaknya 200 juta anak perempuan dan perempuan telah menjalani prosedur ini, dengan 53.000 di antaranya diperkirakan tinggal di Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com