Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP Dicabuli Pria yang Dikenalnya Melalui Facebook

Kompas.com - 21/03/2019, 08:55 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KAPUAS, KOMPAS.comSeorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial Rmd (19) ditangkap polisi di kediamannya, karena diduga membawa kabur serta mencabuli seorang gadis yang dikenalnya di media sosial.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas Aipda Maliana SW membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.

Orangtua korban ketika mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya itu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat.

Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki, korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku Rmd di kediaman rumah pelaku di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019), berawal dari pesan Facebook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui media sosial, korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku Rmd yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," terang Maliana SW, seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/3/2019).

Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Kader PKS Cabuli Anak Kandung, Kabur ke Jakarta hingga Dilakukan Selama 8 Tahun

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com