Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hukuman Penjahat Perang Bosnia-Serbia Ini Naik Jadi Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 20/03/2019, 22:12 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan PBB menaikkan hukuman bagi penjahat Perang Bosnia-Serbia Radovan Karadzic dalam persidangan banding yang digelar Rabu (20/3/2019).

Hukuman penjara Karadzic, mantan Presiden Republik Srpska, dinaikkan menjadi seumur hidup atas perannya dalam pembantaian massal pada 27 tahun silam.

Baca juga: Terpidana Kasus Pembantaian Srebrenica Hadapi Putusan Banding

Diwartakan The Guardian dan AFP, kelima hakim PBB membatalkan hukuman 40 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 atas kejahatan perang dan genosida.

Hakim Ketua Vagn Joensen mengatakan, pengadilan Den Haag menjatuhkan hukuman seumur hidup setelah menolak satu elemen yang dihilangkan dalam vonis 2016.

Elemen itu adalah dakwaan penahanan ilegal terhadap warga sipil yang dibatalkan dengan alasan Karadzic tidak diizinkan melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi.

Karena itu, seluruh hakim sepakat penjahat perang berusia 73 tahun tersebut terlibat dalam pembantaian sipil terburuk di Eropa sejak 1940-an.

Pembantaian yang dimaksud terjadi di Srebrenica pada Juli 1995, di mana lebih dari 8.000 pria maupun anak-anak Muslim Bosnia dibunuh.

Karadzic dinilai terlibat karena empat bulan sebelum pembantaian terjadi, dia menandatangani sebuah perintah bernama Directive 7.

Dalam keputusan eksekutif tersebut, dia memerintahkan agar warga Srebrenica harus "disiksa hingga mereka tidak punya kans menyelamatkan diri".

Joensen berpandangan, hakim pengadilan 2016 meremehkan fakta Karadzic bertanggung jawab dalam kejahatan yang sangat sistematis itu.

Hakim banding menolak klaim Karadzic bahwa dia tidak mengetahui perintah untuk membantai Muslim Bosnia di Srebrenica, termasuk menargetkan sipil di Sarajevo.

Membacakan putusan, Joensen berkata Karadzic secara rutin terlibat kontak dengan pasukannya sebelum Pembantaian Srebrenica terjadi.

Karadzic yang mendengarkan putusan itu hanya memasang wajah datar. Dengan rambut putihnya yang tersibak, dia tidak mengatakan apapun selama vonis dibacakan.

Sejak ditangkap di Belgrade 2008 silam, Karadzic menjadi penghuni setia penjara Den Haag hingga seluruh sidang digelar di sana.

Baca juga: Genosida di Srebrenica: Tentara Belanda Biarkan 300 Muslim Dibantai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com