Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI di Singapura Terbukti Curi Barang Mewah Majikan Total Rp 357 Juta

Kompas.com - 20/03/2019, 16:45 WIB
Ericssen,
Veronika Yasinta

Tim Redaksi


SINGAPURA, KOMPAS.comTKI bernama Parti Liyani didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian di Pengadilan Singapura pada Rabu (20/3/2019).

The Straits Times melaporkan, perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini terbukti mencuri barang-barang milik majikannya, mantan Ketua Perusahaan Changi Airport Group Liew Mun Leong.

Dia menggondol barang-barang mewah seperti tas merek ternama Prada dan Longchamp, jam tangan mewah Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 105 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong pakaian, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan seperti anting dan cincin.

Baca juga: Kota Termahal di Dunia Tetap Singapura, Ini Daftarnya

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar sekitar Rp 357 juta.

Pencurian dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Parti melayani keluarga itu mulai dari Maret 2007 hingga dipecat pada Oktober 2016.

Hakim Olivia Low menyatakan, Parti mencuri bukan hanya dari kepunyaan Liew melainkan juga barang-barang milik istrinya, kedua anaknya, dan menantu peempuannya.

Liew mengaku sudah mencurigai gerak-gerik Parti sejak barang-barang di rumahnya kerap raib begitu saja. Akhirnya setelah sekian lama, Liew memutuskan memecat pembantu berusia 45 tahun itu.

Meski demikian, Liew masih rutin memberikan angpao berjumlah besar dan juga memberinya uang pesangon. Gaji terakhir yang diterima Parti adalah 600 dollar Singapura atau sekitar Rp 6,3 juta.


Kejahatan Parti akhirnya terbongkar ketika dia meminta Liew membayar 3 buah kotak berisi barang-barang yang ingin dikirimnya pulang ke Indonesia. Liew tidak keberatan untuk membayar ongkos kirim yang tidak murah itu.

Alangkah kagetnya Liew dan keluarganya ketika mereka membuka kotak itu untuk mengecek isinya selama proses administrasi kargo. Mereka menemukan barang-barang yang selama ini menghilang.

Parti yang telah pulang ke tanah air dilaporkan ke Kepolisian Singapura. Dia diciduk di Bandara Changi ketika kembali Singapura pada 2 Desember 2016 untuk mencari pekerjaan baru.

Parti membantah telah mencuri. Dia menyebut sebagian barang-barang diberikan oleh mantan majikannya. Dia mengklaim sebagian barang lain seperti jam tangan mahal dan iPhone ditemukan di tong sampah.

Dia menuduh mantan majikannya itu menjebaknya dengan tuduhan palsu pencurian untuk mencegah kembali bekerja di negeri Singa.

Putra Liew, Karl Liew membantah kesaksian Parti. Dia menyebut tidak pernah membuang barang-barang tersebut.

Baca juga: Megahnya Jewel Changi Airport Singapura yang Akan Segera Dibuka

Hakim Low menyebut, tidak masuk akal jam tangan semahal itu dibuang begitu saja ke tong sampah serta tidak mungkin iPhone dibuang dengan kartu SIM masih ada di dalamnya,

"Sudah jelas, pelaku berpikir dia dapat terus mencuri dengan mudahnya tanpa ketahuan oleh majikannya," katanya.

Hakim Low juga menyatakan tidak ada alasan keluarga Liew berkonspirasi untuk menjebak Parti yang telah mengabdi selama 10 tahun kepada keluarga mereka.

Parti akan dijatuhi vonis Senin depan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda untuk setiap pasal pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com