Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Mendapat Perlawanan saat Hendak Segel Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto

Kompas.com - 20/03/2019, 07:28 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Beroperasi secara diam-diam hampir satu bulan, sebuah tambang emas ilegal di Muaro Kalaban, Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) disegel Satpol PP Sumbar, Selasa (19/3/2019).

Penyegalan tersebut sempat mendapat perlawanan dari pengelola tambang. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan, pengelola tambang akhirnya menghentikan kegiatannya.

"Tambang ini sudah beroperasi sekitar satu bulan lalu. Kita baru mengetahuinya dan ketika kita turun mereka sedang bekerja dengan menggunakan alat berat eskavator," kata Kepala Satpol PP Sumbar Zul Aliman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Baca juga: TNI-Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Aparatnya yang Mendukung Tambang Ilegal

Selain penyegelan, Zul yang datang bersama Asisten II Setdaprov Sumbar Benni Warlis dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Sumbar memberikan surat peringatan keras.

Jika dalam waktu sepekan pengelola tidak mengurus izin, maka seluruh alat berat akan ditahan.

Selain itu, pengelola tambang juga diperintahkan melakukan reklamasi lokasi tambang yang sudah berantakan. Jika tidak dilakukan maka izinnya tidak akan dikeluarkan.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Maraknya Tambang Ilegal dan Keterlibatan Oknum Aparat

Selain di Muaro Kalaban, pihaknya juga menemukan dua tambang ilegal lainnya di Silungkang, Sawahlunto. Dua tambang ini diberi peringatan keras karena yang melakukan penambangan mayoritas masyarakat setempat.

"Pengelolanya mempekerjakan masyarakat setempat. Kendati demikian, kita tetap memberikan peringatan supaya mengurus izinnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com