Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet...

Kompas.com - 20/03/2019, 07:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.

Putusan sela Majelis Hakim membuat Ratna pasrah. Ratna mengatakan, dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi, Ini Tanggapan Pihak Ratna Sarumpaet

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.

Insank Nasruddin, salah seorang kuasa hukum Ratna menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim.

Insank mengaku optimistis bahwa keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi mereka akan diterima dalam tahap pembelaan pokok perkara.

"Ya terima. Eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.

Babak baru

Ditolaknya eksepsi kuasa hukum membuat proses persidangan kasus hoaks Ratna memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pada Selasa (26/3/2019) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, ada sekira 25 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Ia menyebut, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankannya

"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.

Sementara itu, Insank belum mau membeberkan nama-nama saksi yang akan diajukannya untuk meringankan Ratna.

Ia hanya menyebut saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan mempunyai latar belakang ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com