JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (15/3/2019) pekan lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan salah satu ketua umum partai politik di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi itu mengerucut pada satu nama, yaitu Romahurmuziy, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Politisi yang akrab disapa Romy itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.
Dua di antaranya merupakan dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan total uang Rp 156.758.000. Bagaimana perjalanan kasus yang menjerat Romy?
Pada Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romy dan dua pejabat Kemenag Jawa Timur sebagai tersangka. Romy diduga sebagai penerima suap.
Dua pejabat Kemenag yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi Pastikan Tak Tinggalkan PPP di Koalisi
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
"Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.
Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur
Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muafaq. Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.
Suap itu diduga agar Romy membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag. Sebab, Romy dinilai keduanya mampu bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu di internal Kemenag untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan.
Dua pemberian suap itu berawal dari pengumuman proses seleksi terbuka Kemenag tahun 2018.
Dalam proses seleksi itu, Muafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.