Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal yang Potong Tangan Mahasiswa Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 19/03/2019, 17:39 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pelaku begal, Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) yang memotong tangan mahasiswa Akademik Teknik Industri Makassar, Imran (19) di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Sebelumnya dua pemuda begal itu dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Keduanya dituntut melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Rahmat Sanjaya, penasihat hukum kedua terdakwa kasus begal tersebut mengatakan, pasal yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidaklah tepat. Menurutnya, pasal tersebut hanya untuk tindakan kejahatan yang menyebabkan kematian.

"Makanya dari nota pembelaan itu saya tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum karena ada pasal yang lebih tepat. Yaitu pasal 365 ayat 2 itu ancaman maksimalnya cuma 12 tahun loh," kata Rahmat saat diwawancara di PN Makassar, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Polrestabes Makassar Tangkap Begal Pemotong Tangan Mahasiswa

Rahmat memaklumi kliennya memang harus dipenjara. Namun, hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya tidak adil.

Untuk itu, dalam analisis yuridis yang ada di dalam pleidoi terdakwa yang dibacakan Rahmat, tidak ada satu pun alat bukti dan saksi-saksi yang membuktikan tuntutan jaksa.

"Aco dan Firman tidak menghilangkan nyawa orang lain. Bahwa bila dibandingkan dengan Pasal 338 KUHP yang menghilangkan nyawa ancamannya itu cuma maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara dua komplotan begal sadis lainnya, Irman dan Fatahullah alias Illa dituntut 15 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketua tim JPU Adrian Dwi Saputra mengatakan, Irman adalah penadah barang hasil begal. Sementara Fatahullah merupakan pemilik motor dan penerima uang hasil barang begal yang dijual Aco kepada Irman.

"Keduanya dituntut hukuman 15 bulan penjara dan dikenakan pasal 480 KUHP," kata Adrian kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, Aco dan Firman melancarkan aksi begalnya kepada Imran, mahasiswa ATIM, ketika korban sedang menunggu temannya di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (25/11/2018) malam lalu.

Baca juga: Kasus Potongan Tangan Manusia di Jalan: Pemiliknya Adalah Mahasiswa Korban Begal Sadis

Keduanya nekat memotong tangan korban hingga putus lantaran saat meminta ponsel, korban enggan memberikannya dan memilih melarikan diri dengan cara berlari. Namun, Imran tidak berhasil menghindar ketika Firman mengayunkan korban terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com