Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Fadli Zon tentang Kehadirannya dalam Munajat 212...

Kompas.com - 19/03/2019, 11:00 WIB
Tatang Guritno,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memenuhi undangan pemeriksaan dari Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/2019) kemarin.

Fadli Zon diperiksa atas laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam aktivitas keagamaan Munajat 212 yang digelar di Monas, Februari 2019 lalu.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dilaporkan karena statusnya sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI saat menghadiri Munajat 212.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyebutkan bahwa ia datang atas undangan panitia sebagai Wakil Ketua DPR RI dan tidak melakukan kampanye.

Baca juga: Neno Kembali Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Bilang Agendanya Padat

"Saya diundang panitia sebagai Wakil Ketua DPR, dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut juga hadir pimpinan-pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, serta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Kalau diminta oleh masyarakat, apalagi dalam rangka mengawasi dan menyerap aspirasi, ya kami perlu datang. Tugas ini konstitusional dan dilindungi oleh Undang-Undang," pungkasnya.

Sebelumnya, Fadli sempat mangkir dari undangan klarifikasi pertama dan kedua yang telah dilayangkan Bawaslu kepadanya.

Sementara Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman, mangkir dari tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta.

Ia tak menghadiri panggilan pertama pada Selasa (5/3/2019), panggilan kedua pada Senin (12/3/2019), serta panggilan terakhir pada Rabu (13/3/2019) pekan lalu.

Fadli Zon mengungkapkan, ketidakhadiran rekannya pada tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta karena aktivitasnya yang begitu padat.

"Bu Neno setahu saya jadwalnya padat ya. Padat sekali," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa Neno Warisman seharusnya tidak perlu diperiksa.

"Sebetulnya kalau Bu Neno enggak ada masalah apa-apa ya. (Jadi) untuk apa dipanggil lagi?" kata Fadli Zon.

Baca juga: Fadli Zon: Tidak Ada Aktivitas Kampanye pada Munajat 212

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menerangkan, ketidakhadiran Neno Warisman dalam tiga kali undangan pemeriksaan tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

Puadi menuturkan, pada Rabu (20/3/2019) besok, Bawaslu DKI Jakarta harus tetap mengeluarkan penetapan status tentang laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam acara Munajat 212.

"Ya bagaimana kami akan akan memutuskan jika yang bersangkutan tidak hadir? Namun proses terus berjalan, kami akan tetap bahas dan beri putusan Rabu besok," katanya.

Menurut Puadi, apa yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sesuai Undang-Undang tersebut kami harus tetapkan status dari pelaporan ini 14 hari setelah laporan masuk," terang Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com