Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Bantah Ingin Buat Gaduh soal Hasil Pemantauan Potensi Kurangnya Surat Suara

Kompas.com - 19/03/2019, 09:42 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membantah hasil pemantauan mereka soal potensi kurangnya surat suara di wilayah Jabar bukan ingin membuat gaduh penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu 2019.

Dengan pemantaun yang disampaikan Bawaslu saat ini, KPU masih punya waktu untuk bisa memenuhi potensi kekurangan surat suara yang terjadi. 

“Kami bukan ingin membuat gaduh, justru kami ingin Pemilu dan Pilpres ini berjalan lancar tanpa ada kekurangan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi, dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Harmoni, Cipanas Garut, Senin (18/3/2019) malam.

Baca juga: Bawaslu Jabar Ingatkan KPU soal Potensi Kekurangan Surat Suara

Dari data yang dihimpun Bawaslu Jabar hasil pemantauan sejak pengadaan surat suara hingga tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu mencatat ada kekurangan surat suara mencapai 205.378 surat suara untuk Pilpres dan DPD.

Sementara, untuk DPR-RI ada potensi kekurangan surat suara sebanyak 16.378 dan DPRD provinsi sebanyak 13.378.

Soal perbedaan cara hitung jumlah surat suara antara Bawaslu dan KPU, menurut Zaky, pihaknya berpegang pada aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 350 Ayat 2 yang menegaskan jumlah surat suara di TPS sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ditambah 2 persen cadangan.

Dari hasil pemantauan Bawaslu, lanjut Zaky, pihaknya melihat KPU kabupaten/kota di Jawa Barat, menghitung kebutuhan surat suara dari DPT yang ada di daerah pemilihan ditambah 2 persen cadangan.

Jika menggunakan data ini, maka ada potensi kekurangan surat suara seperti yang disampaikan Bawaslu.

Yulianto, Komisioner Bawaslu Jabar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan, Bawaslu berharap rekomendasi yang disampaikan dapat segera dilaksanakan oleh KPU Jabar.

Bawaslu sendiri belum melihat potensi kekurangan surat suara ini belum masuk kategori pelanggaran karena belum terjadi.

“Ini kan belum terjadi, jadi ini langkah preventif kami agar tidak sampai terjadi kekurangan surat suara,” kata Yulianto.

Yulianto mengingatkan, surat suara adalah logistik yang paling penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres. Karena, pada saat pelaksanaannya nanti, surat suara tidak bisa digantikan oleh apapun, beda halnya dengan logistik lainnya.

Karenanya, Bawaslu ingin mengingatkan KPU agar tidak sampai terjadi kekurangan surat suara.

“Jadi, kalau KPU terus sosialisasi mengajak orang untuk memilih, surat suaranya harus dipastikan tersedia, jangan sampai kekurangan,” kata dia.

Sementara, soal potensi pelanggaran, Yulianto melihat ada potensi pelanggaran jika sampai terjadi kekurangan surat suara seperti yang digambarkan oleh Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Kampanye Hitam dalam Video jika Jokowi Terpilih, tak Ada Lagi Azan

 

Pelanggaran bisa bersifat administratif. Untuk pelanggaran pidana pemilu, harus ada kajian mendalam dari Bawaslu.

“Jika sampai terjadi kekurangan surat suara, bisa ada pelanggaran administratif, KPU tidak mengindahkan aturan soal pengadaan surat suara,” kata dia.

Yulianto berharap, di sisa waktu pelaksanaan pemungutan suara ini, KPU bisa segera melakukan langkah-langkah untuk menghindari adanya kekurangan surat suara.

Karena, pada prinsipnya dalam aturannya, pendistribusian logistik termasuk surat suara sampai di TPS paling lambat dilakukan pada H-1 pemungutan suara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com