Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Orchida Ramadhania
Pengamat

Tim Jubir Presiden bidang Komunikasi Politik dan Pemerintahan.

Melawan Manifesto Kebencian

Kompas.com - 19/03/2019, 07:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mereka memiliki "The Hate List" atau daftar kelompok yang diblokir karena memproduksi kebencian.

Untuk Amerika, misalnya, mereka melarang Proud Boys, kelompok pendukung Trump yang ekstrem kanan dan cenderung white supremacist seperti kelompok penembak masjid Selandia Baru.

Sementara untuk Indonesia, sampai saat laporan itu diturunkan, yang terdaftar adalah FJI atau Front Jihad Indonesia. Kelompok lain yang telah dilarang oleh negara seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) belum termasuk dalam daftar.

Mungkin saat ini daftar itu telah diperbarui. Namun, berdasarkan paparan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Facebook tidak sanggup bekerja sendirian.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna social media terbanyak harus berani menuntut agar berbagai perusahaan social media melibatkan seluruh pihak, seperti pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi sebagai perwakilan negara dalam mempertahankan demokrasi.

Hal lain yang dapat kita perhatikan sebagai individu atau pengguna social media adalah menjadi lebih selektif dalam mengunggah dan mengonsumsi konten-konten yang ada.

Poin ketiga dan terakhir adalah "kebijakan" itu berpengaruh. Pertanyaan pertama yang muncul di kepala saya ketika mendengar insiden ini adalah, dari mana orang-orang bejat ini mendapatkan senapannya?

Ternyata di Selandia Baru, senjata api semi-otomatis memang relatif mudah dibeli karena legal dimiliki dengan beberapa restriksi tertentu.

Setelah peristiwa penembakan ini, jumlah pembelian senjata api meningkat secara pesat. Perdana Mentri Jacinda Arden dengan sigap memberi pernyataan bahwa mereka akan segera melihat kembali hukum mengenai kepemilikan senjata api.

Selain itu, kebijakan mengenai hate speech dan hate crime juga perlu diberi perhatian khusus. Seperti di Indonesia, ujaran kebencian di Selandia Baru belum diatur secara khusus, hanya dilarang dalam Human Rights Act 1993 di bawah Section 61 dan 131 sebagai "ketidakharmonisan rasial".

Hate speech dan hate crime tidak disebut secara spesifik sebagai suatu delik meskipun jika ditemukan unsur kebencian di balik tindakan kriminal, akan dijadikan unsur yang menambah berat vonis/ hukuman.

Dengan situasi yang makin kompleks dan demografi yang berubah, mulai ada kebutuhan untuk membuat aturan khusus soal extraordinary crime ini.

Kebijakan yang secara khusus mengatur mengenai kebencian diharapkan dapat mempermudah studi lebih lanjut soal kejahatan kebencian, mempermudah pelaporan, pencatatan, sekaligus penindakan delik yang membawa kehancuran serius pada peradaban masyarakat modern.

Indonesia yang plural harus memperhatikan hal ini jika sungguh-sungguh ingin mempertahankan kesatuan dan melawan manifesto kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com