SINGAPURA, KOMPAS.com - Sepasang suami istri asal Singapura, Senin (18/3/2019), dihukum penjara 24 dan 47 bulan setelah terbukti menyiksa pembantu mereka asal Myanmar.
Pasutri ini memaksa sang pembantu makan dengan menggunakan corong, memaksa dia makan muntahannya sendiri, dan mengancam akan membunuh keluarga si pembantu jika dia melapor ke polisi.
Para jaksa penuntut menggambarkan kasus ini adalah yang terburuk di Singapura.
Baca juga: Siksa Pembantu, Manager Salon Kecantikan Singapura Dipenjara 3 Tahun
Apalagi, pasangan ini pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun lalu juga karena menyiksa pembantunya.
Tak hanya disiksa, Moe Moe Tan (32), nama perempuan Myanmar itu, nyaris tak diberi makan, dibatasi menggunakan toilet, dan menghadapi ancaman pembunuhan jika mencoba melapor.
Dalam sidang yang digelar Senin (18/3/2019), Hakim Olivia Low menjatuhkan hukuman pe njara 47 bulan dan denda untuk si majikan perempuan Chia Yun Ling.
Sementara sang suami Tay We Kiat, mantan manajer perusahaan teknologi informasi, diganjar hukuman penjara 24 bulan.
Selain dikirim ke penjara, pasangan suami istri ini juga diperintahkan untuk membayar kompensasi untuk sang pembantu.
Perilaku kejam keduanya terhadap Moe Moe Than selama setahun pada 2012 dijelaskan dalam lebih dari 20 dakwaan.
"Dalam kasus ini, para terdakwa secara sistematis dan terus menerus menyiksa Moe Moe Than baik secara fisik dan psikologi selama perempuan itu bekerja," demikian pernyataan jaksa penuntut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.