Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Video Penembakan Masjid, Remaja Ini Diancam 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2019, 16:39 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

WELLINGTON, KOMPAS.com - Seorang remaja 18 tahun yang dituduh menyebarkan video aksi teror masjid di Christchurch, Selandia Baru diajukan ke pengadilan dan permohonan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Remaja itu menghadapi dua dakwaan yaitu menyebarkan video penembakan itu dan mengunggah foto salah satu masjid yang diserang ke internet dengan ditambahi tulisan "target diterima".

Selain itu, remaja tersebut juga mengunggah sejumlah percakapan di dunia maya yang bisa "memicu kekerasan ekstrem".

Baca juga: Zulfirman Syah, Korban Penembakan di Selandia Baru Kondisinya Membaik

Remaja laki-laki itu dihadirkan ke pengadilan Christchurch, Senin (18/3/2019) dan pengadilan memutuskan identitasnya tidak boleh dipublikasikan.

Namun, permohonannya untuk penangguhan penahanan dengan jaminan ditolak Hakim Stephen O'Driscoll.

Meski diajukan ke pengadilan, polisi sudah mengatakan, remaja tersebut tidak terlibat dalam penembakan brutal yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu.

Menurut dokumen pengadilan, dakwaan pertama yang menjerat remaja itu tertangal 15 Maret, tepat di hari penyerangan masjid.

Sementara, dakwaan kedua terkait publikasi materi-materi yang mengandung ungkapan kebencian mencakup perbuatan yang dilakukan antara 8-15 Maret.

Awalnya, remaja ini dijerat dakwaan mempublikasikan materi yang bertujuan untuk memicu kekerasan atau kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan ras, etnis, atau latar belakang nasionalnya.

Baca juga: Keluarga Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Hancur dan Remuk

Dakwaan itu dicabut pada hari ini dan diganti dengan dua dakawaan baru.

Jika semua dakwaan ini terbukti di pengadilan, maka remaja ini terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com