Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris Penembak Masjid Terancam Hukuman Terberat di Selandia Baru

Kompas.com - 18/03/2019, 14:46 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

WELLINGTON, KOMPAS.com - Teroris pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant menghadapi hukuman yang belum pernah dijatuhkan di negeri itu.

Dakwaan pembunuhan saja bisa membuatnya mendekam seumur hidup di penjara, belum jika ditambah dakwaan kasus terorisme.

Pria berusia 28 tahun itu sudah dijerat dakwaan pembunuhan terkait pembantaian 50 orang di dua masjid di kota Christchurch pekan lalu.

Baca juga: Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan Mental

Di Selandia Baru, jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan biasanya mereka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun sebelum mendapat pembebasan bersyarat.

Namun, para pakar hukum menilai kejahatan yang dilakukan Tarrant begitu ekstrem sehingga hakim bisa saja menjatuhkan hukuman terberat sejak negeri itu menghapus hukuman mati pada 1961.

"Dia kemungkinan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu panjang tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Ini adalah kemungkinan terbesar," kata pengacara Simon Cullen kepada AFP.

Cullen menambahkan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Tarrant itu kemungkinanbelum pernah dijatuhkan kepada siapa pun di Selandia Baru.

"Level kejahatan yang dilakukannya bisa menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman semacam itu," tambah Cullen.

Sejauh ini, hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada 2001 ketika William Bell, pelaku tiga pembunuhan, dihukum 30 tahun penjara.

Sementara itu, pakar ilmu kriminal dari Universitas Auckland Bill Hodge mengatakan, meski PM Jacinda Ardern sudah menyatakan kejahatan ini adalah sebuah aksi terorisme, agaknya jaksa tidak akan menggunakanundang-undang anti-terorisme.

Undang-undang Pemberantasan Terorisme diterbitkan pada 2002 setelah tragedi 11 September dan sejak itu belum pernah digunakan di pengadilan.

"Kami belum menggunakan undang-undang itu dan undang-undang tersebut dirancang untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kelompok teror, mendanai, dan mempublikasikannya," ujar Hodge.

"Saya kira tak ada alasan untuk menggunakan undang-undang ini di saat undang-undang kriminal berfungsi dengan sempurna dan mudah dipahami," tambah dia.

Baca juga: Penjual Senjata kepada Pelaku Teror di Selandia Baru Menolak Disalahkan

Hodge menambahkan, jika undang-undang anti-terorisme digunakan maka dikhawatirkan akan memperpanjang proses pengadilan khususnya saat banding.

"Undang-undang ini belum pernah diuji dalam prosedur banding," tambah Hodge.

Di sisi lain, meski korban kejahatan Tarrant mencapai 50 orang tewas, polisi sejauh ini baru menjerat pria itu dengan satu dakwaan pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com