Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2019, 14:46 WIB
|

WELLINGTON, KOMPAS.com - Teroris pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant menghadapi hukuman yang belum pernah dijatuhkan di negeri itu.

Dakwaan pembunuhan saja bisa membuatnya mendekam seumur hidup di penjara, belum jika ditambah dakwaan kasus terorisme.

Pria berusia 28 tahun itu sudah dijerat dakwaan pembunuhan terkait pembantaian 50 orang di dua masjid di kota Christchurch pekan lalu.

Baca juga: Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan Mental

Di Selandia Baru, jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan biasanya mereka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun sebelum mendapat pembebasan bersyarat.

Namun, para pakar hukum menilai kejahatan yang dilakukan Tarrant begitu ekstrem sehingga hakim bisa saja menjatuhkan hukuman terberat sejak negeri itu menghapus hukuman mati pada 1961.

"Dia kemungkinan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu panjang tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Ini adalah kemungkinan terbesar," kata pengacara Simon Cullen kepada AFP.

Cullen menambahkan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Tarrant itu kemungkinanbelum pernah dijatuhkan kepada siapa pun di Selandia Baru.

"Level kejahatan yang dilakukannya bisa menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman semacam itu," tambah Cullen.

Sejauh ini, hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada 2001 ketika William Bell, pelaku tiga pembunuhan, dihukum 30 tahun penjara.

Sementara itu, pakar ilmu kriminal dari Universitas Auckland Bill Hodge mengatakan, meski PM Jacinda Ardern sudah menyatakan kejahatan ini adalah sebuah aksi terorisme, agaknya jaksa tidak akan menggunakanundang-undang anti-terorisme.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com