Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Ancam Beri Sanksi Mahkamah Kriminal Internasional

Kompas.com - 15/03/2019, 22:31 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Amerika Serikat mengumumkan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) jika terlibat dalam penyelidikan atas tindakan tentara AS di Afghanistan.

Ancaman pemberian sanksi kepada badan pengadilan kejahatan perang permanen di dunia itu menjadi yang pertama kalinya dilakukan AS.

Ancaman sanksi yang diberikan adalah pembatasan visa bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelidikan atas dugaan adanya kejahatan perang dalam perang di Afghanistan, termasuk oleh tentara AS.

"Jika Anda bertanggung jawab atas penyelidikan ICC yang diusulkan terhadap personel AS sehubungan dengan situasi di Afghanistan, Anda dapat berasumsi bahwa Anda sudah tidak memiliki, atau akan mendapatkan visa, atau diizinkan masuk AS," ujar Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Malaysia Jadi Anggota Ke-124 Mahkamah Kriminal Internasional

Ditambahkan Pompeo, dalam konferensi pers di Washington, penolakan visa pertama telah dikeluarkan di bawah rezim baru tetapi dirinya tidak memberi tahu berapa banyak orang yang akan ditargetkan secara keseluruhan.

Pada November 2017, jaksa ICC Fatou Bensouda telah mengumumkan bakal meminta izin kepada hakim mahkamah kriminal internasional untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang selama konflik di Afghanistan, tidak terkecuali yang dilakukan oleh militer AS.

Dalam sebuah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap badan dunia tersebut, yang berfungsi mengadili pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, Gedung Putih mengancam para hakim dan jaksa ICC pada September lalu dengan sanksi jika mereka mengincar personel Amerika atau Israel.

"Pembatasan visa yang dilakukan bakal mencakup pihak yang mengambil atau telah mengambil tindakan untuk meminta atau melanjutkan penyelidikan," kata Pompeo.

"Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC yang mengincar personil dari negara sekutu, termasuk Israel," tambah Pompeo, dikutip AFP.

Baca juga: Mahkamah Kriminal Internasional Buka Investigasi Kasus Rohingya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com