HANOI, KOMPAS.com - Pemerintah Vietnam menyesalkan keputusan jaksa penuntut Malaysia yang tidak membebaskan Doan Thi Huong, warganya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Penolakan permohonan pembebasan tersebut disampaikan jaksa penuntut Malaysia, Muhammad Iskandar Ahmad, dalam persidangan di pengadilan tinggi di Shah Alam, Kamis (14/3/2019).
Atas keputusan tersebut, pemerintah Vietnam menyampaikan kekecewaannya.
"Kami menyesalkan fakta bahwa pengadilan Malaysia tidak segera membebaskan Doan Thi Huong," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam, Le Thi Thu Hang.
"Kami ingin Doan Thi Huong diadili secara adil dan obyektif agar dia dapat bebas," tambahnya, dikutip AFP.
Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong
Setelah berbulan-bulan diam menyangkut kasus yang menimpa salah satu warganya di Malaysia, pemerintah Vietnam diketahui telah melobi Kuala Lumpur untuk membebaskan Huong, menyusul dibebaskannya seorang tersangka lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah.
Wakil menteri luar negeri Vietnam Nguyen Quoc Dung disebut bertemu dengan Duta Besar Malaysia di Hanoi, pada Kamis, menyusul keputusan pengadilan Malaysia terhadap Huong.
Huong, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam, bersama Siti Aisyah, telah dituduh sebagai pelaku pembunuhan saudara tiri Kim Jong Un di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.
Keduanya disebut membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kima berbahaya, VX. Namun baik Huong maupun Siti bersikeras bahwa mereka diperalat karena mengira hal itu sebagai bagian dari acara televisi.
Mendengar keputusan jaksa yang menolak permohonan pembebasannya, Huong pun menangis. Kepada wartawan dia mengaku depresi.
"Saya depresi. Saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," kata Huong.
Persidangan untuk mendengar kesaksian Huong di pengadilan Shah Alam, Kamis (14/3/2019), kemudian ditunda karena terdakwa yang tidak dalam kondisi sehat.
Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Keluarga Minta Doan Thi Huong Tak Putus Asa
Hakim Azmi Ariffin mengatakan Huong tidak dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk melanjutkan proses persidangan dan memutuskan sidang ditunda hingga 1 April 2019 mendatang.
Sementara pengacara Huong mengatakan bahwa mereka akan terus berupaya agar tuduhan pembunuhan terhadap kliennya dibatalkan.
Jika dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan tersebut, Huong dapat diancam dengan hukuman mati dengan cara digantung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.