Sementara sisa sumbangan dimasukkan Mutalif ke rekening masjid seakan berjalan transparan, bahkan dibukukan ke laporan keuangan.
Perbuatan Mutalif akhirnya terkuak setelah MUIS mengendus ada yang tidak beres dengan keuangan masjid pada 2013.
Setelah investigasi mendalam, MUIS melaporkan Mutalif ke kepolisian. Dia dituduh melanggar regulasi keuangan masjid Singapura.
Rekening pribadi Mutalif dengan saldo mencapai 96.000 dollar (sekitar Rp 1 miliar) telah dibukukan otoritas penegak hukum.
Sidang vonis Mutalif dijadwalkan pada 15 April. Jika terbukti bersalah, dia terancam mendekam dalam penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Menyoal Potensi Penyelewengan dan Kompetensi Ormas Kelola Dana APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.